07 January 2026, 22:43

Terungkap! Kantor Love Scamming di Sleman Diduga Raup hingga Rp30-33 Miliar per Bulan, 6 Orang Jadi Tersangka

Operasi pengungkapan dilakukan setelah patroli siber mendeteksi aktivitas perekrutan karyawan yang dinilai tidak lazim, lalu berujung penggerebekan pada Senin

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Deden M Rojani
1,208
Terungkap! Kantor Love Scamming di Sleman Diduga Raup hingga Rp30-33 Miliar per Bulan, 6 Orang Jadi Tersangka
Polisi membongkar sindikat love scamming di Sleman, Yogyakarta dengan omzet Rp30 miliar per bulan. (CNN Indonesia/Tunggul)

YOGYAKARTA, Perspektif.co.id - Kepolisian membongkar dugaan sindikat penipuan daring bermodus love scamming yang beroperasi dari sebuah kantor di Jalan Gito Gati, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Operasi pengungkapan dilakukan setelah patroli siber mendeteksi aktivitas perekrutan karyawan yang dinilai tidak lazim, lalu berujung penggerebekan pada Senin (5/1/2026) siang. 

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat praktik love scamming dengan memanfaatkan aplikasi kencan daring. “Kantor itu diduga digunakan sebagai tempat dugaan tindak pidana love scamming,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (7/1/2026). 

Dalam penggerebekan itu, polisi memeriksa 64 orang yang berada di lokasi saat shift kerja berlangsung. Namun, jumlah pekerja di perusahaan tersebut disebut jauh lebih besar, sekitar 160 hingga 200 orang, dengan masa kerja bervariasi—mulai dari satu minggu hingga satu tahun. 

Polisi menetapkan enam tersangka, yakni R (35) selaku CEO/pemilik perusahaan, H (33) sebagai HRD, P (28) dan M (28) sebagai project manager, serta V (28) dan G (22) sebagai team leader. Para tersangka diduga mengendalikan operasional yang mempekerjakan ratusan agen/admin percakapan untuk menarget warga negara asing. 

Modusnya, para pegawai ditempatkan sebagai admin chat yang “berperan sebagai perempuan” dan menyesuaikan percakapan berdasarkan asal negara pengguna. Mereka berinteraksi dengan korban—yang disebut berasal dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia—untuk membangun kedekatan, lalu mendorong korban melakukan transaksi pembelian koin/top up agar bisa mengirim gift di aplikasi. Setelah itu, korban ditawari akses bertahap ke konten tertentu yang bermuatan pornografi, yang hanya bisa dibuka bila mengirim gift dengan nilai tertentu. 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menyebut aplikasi yang digunakan bernama WOW, dengan server utama di China. Menurutnya, konten foto dan video pornografi sudah tersedia di perangkat kerja, baik dari aplikasi maupun yang dimasukkan secara manual oleh pihak vendor di Indonesia. “(Konten) sudah disiapkan… namun terbatas, sehingga… memasukkan foto dan videonya sendiri secara manual,” kata Riski. 

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 50 unit laptop, 30 unit ponsel, empat kamera pengawas (CCTV), serta dua router WiFi. Dalam perangkat itu, ditemukan materi foto dan video pornografi yang diduga dipakai untuk melancarkan penipuan. 

Soal nilai perputaran uang, penyidik mengestimasi operasi ini menghasilkan pemasukan sangat besar. Riski memaparkan, tiap shift ditarget mengumpulkan minimal 2 juta koin per bulan, dengan skema 16 koin setara US$5. Dari perhitungan tersebut, satu shift diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari Rp10 miliar per bulan, sementara operasional berjalan dalam tiga shift. Kalkulasi itu membuat total nilai yang disebut aparat berada di kisaran puluhan miliar rupiah per bulan.

Di sisi ketenagakerjaan, lowongan yang beredar disebut hanya mensyaratkan kemampuan bahasa Inggris dan minim ketentuan pendidikan, dengan deskripsi kerja mirip customer service. Polisi menyebut penghasilan pekerja bisa bertambah lewat bonus performa, sementara penggerebekan dilakukan ketika shift pagi sedang berjalan.

Polisi juga menyatakan tengah mendalami jejak pihak luar negeri yang diduga terhubung dengan penyediaan aplikasi dan konten. Dalam keterangan terpisah, Riski menyebut pihaknya telah berkoordinasi melalui Divhubinter Polri dan akan diteruskan ke Interpol untuk mengejar pihak yang diduga berada di China. “Kami sudah menghubungi Divhubinter Polri… dikoordinasikan sama Interpol,” ujar Riski.

Atas perkara ini, para tersangka dijerat sejumlah pasal, termasuk Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024) dan Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana minimal enam bulan hingga maksimal 10 tahun penjara.

Berita Terkait