12 March 2026, 15:25

Jaksa Bongkar Hal Memberatkan Ammar Zoni, Tuntutan 9 Tahun Dipicu Rekam Jejak 3 Kasus Narkoba

Tuntutan 9 tahun penjara terhadap Ammar Zoni dalam perkara dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba menjadi sorotan

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,420
Jaksa Bongkar Hal Memberatkan Ammar Zoni, Tuntutan 9 Tahun Dipicu Rekam Jejak 3 Kasus Narkoba
Foto: Ammar Zoni / Doc : istimewa

JAKARTA, Perspektif.co.id - Tuntutan 9 tahun penjara terhadap Ammar Zoni dalam perkara dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba menjadi sorotan setelah jaksa membeberkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan di persidangan. Selain disebut tidak mengakui perbuatannya, Ammar juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan. Yang paling menyita perhatian, jaksa menegaskan Ammar memiliki riwayat berulang dalam perkara narkotika dan telah “pernah dihukum selama 3 kali.”

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026), dengan Ammar diadili bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan keenam terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum dengan menawarkan untuk menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. 

Jaksa menilai ada beberapa faktor yang membuat tuntutan terhadap para terdakwa, termasuk Ammar, menjadi berat. Dalam persidangan disebutkan, sebagian terdakwa “tidak mengakui perbuatannya” dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan mereka meresahkan masyarakat, berpotensi merusak generasi muda, serta bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

Bagi Ammar Zoni, faktor yang memberatkan tidak berhenti di situ. Jaksa secara khusus mengurai rekam jejak hukumnya dalam perkara narkoba yang sudah berulang. Dalam dokumen tuntutan yang dibacakan di persidangan, jaksa menyebut Ammar pernah diputus bersalah dalam perkara tahun 2017, kemudian kembali tersandung kasus narkotika pada 2023, dan lagi-lagi dijatuhi hukuman dalam perkara lain yang berkaitan dengan narkotika. Riwayat itulah yang kemudian memperkuat pertimbangan jaksa saat menjatuhkan tuntutan lebih tinggi kepada Ammar dibanding sebagian terdakwa lain. 

Atas dasar itu, jaksa menuntut Ammar dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan, “Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar” dituntut 9 tahun penjara dengan pengurangan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. 

Sementara itu, lima terdakwa lain juga menerima tuntutan berbeda sesuai peran dan pertimbangan masing-masing. Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut 6 tahun penjara, Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun, sedangkan Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun. Seluruhnya juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. 

Meski demikian, jaksa tetap menyampaikan adanya keadaan yang meringankan. Dalam persidangan, keenam terdakwa dinilai bersikap sopan. Khusus untuk beberapa terdakwa lain, jaksa mencatat adanya pengakuan, penyesalan, dan janji untuk tidak mengulangi perbuatan. Namun untuk Ammar, sorotan utama justru tertuju pada sikap di persidangan dan rekam jejak kasus narkoba yang berulang, sehingga menjadi alasan kuat bagi penuntut umum mengajukan tuntutan berat. 

Berita Terkait