Perspektif.co.id - Perayaan Rabu Abu yang menandai dimulainya Masa Prapaskah bagi umat Katolik tahun ini jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Gereja Katedral Jakarta telah menyiapkan sejumlah jadwal misa bagi umat yang ingin mengikuti Perayaan Ekaristi sebagai pembuka rangkaian ibadah menuju Paskah.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Instagram @katedraljakarta, misa Rabu Abu akan dilaksanakan dalam empat sesi dan tidak memerlukan pendaftaran terlebih dahulu. Umat dapat langsung hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Adapun rincian jadwal misa Rabu Abu 2026 di Gereja Katedral Jakarta adalah sebagai berikut: pukul 06.00 WIB (offline), pukul 12.00 WIB (offline dan online), pukul 16.30 WIB (offline dan online), serta pukul 19.00 WIB (offline).
Rabu Abu atau Ash Wednesday menjadi momentum penting dalam kalender liturgi Gereja Katolik. Mengacu pada keterangan Kementerian Agama, Perayaan Ekaristi Rabu Abu merupakan tanda dimulainya Masa Prapaskah, yakni periode 40 hari sebelum Hari Raya Paskah yang diisi dengan pertobatan, refleksi, serta praktik pantang dan puasa.
Dalam perayaan tersebut, imam akan mengoleskan abu berbentuk tanda salib di dahi umat sebagai simbol pertobatan. Abu yang digunakan berasal dari daun palma yang telah diberkati pada perayaan Minggu Palma tahun sebelumnya dan kemudian dibakar.
Setelah menerima abu, umat tidak diwajibkan mengenakannya sepanjang hari. Abu dapat dibersihkan usai misa. Meski demikian, sebagian umat memilih untuk tetap membiarkannya melekat di dahi hingga malam sebagai bentuk penghayatan iman.
Mengutip laman Bimas Katolik Kemenag, Rabu Abu memiliki makna spiritual yang mendalam karena menjadi awal perjalanan menuju peringatan Kebangkitan Yesus Kristus pada Hari Paskah. Masa Prapaskah dipandang sebagai waktu pembaruan diri sebelum merayakan inti iman Kristiani tersebut.
Terkait status hari libur, 18 Februari 2026 tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama. Hal itu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dengan demikian, Rabu Abu 2026 bukan hari libur nasional.
Sementara itu, Hari Raya Paskah 2026 akan diperingati pada Minggu, 5 April 2026. Pemerintah telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional dalam SKB 3 Menteri.
Dengan jadwal misa yang telah diumumkan dan kepastian status hari kerja pada 18 Februari 2026, umat Katolik di Jakarta diimbau menyesuaikan waktu kehadiran agar dapat mengikuti perayaan Rabu Abu dengan khidmat sekaligus tetap menjalankan aktivitas harian.