30 December 2025, 14:09

Tinggal Hitungan Hari! KUHP-KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot Publik

Pemerintah dan DPR menargetkan dua kitab hukum pidana terbaru—Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
13,296
Tinggal Hitungan Hari! KUHP-KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot Publik
Ilustrasi. Pemerintah dan DPR menargetkan pemberlakuan dua Kitab Undang-Undang tentang Pidana Baru pada 2 Januari 2026 mendatang. (iStock/artisteer

Perspektif.co.id - Pemerintah dan DPR menargetkan dua kitab hukum pidana terbaru—Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru—mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Kepastian waktu berlakunya KUHAP sempat disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat rapat paripurna pengesahan. “Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” kata Puan. 

KUHP nasional sendiri telah lebih dulu disahkan pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 3 Januari 2023 sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023, namun penerapannya diberi masa transisi hingga awal Januari 2026.  Sementara itu, revisi KUHAP disahkan DPR pada 18 November 2025 dan belakangan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, sejalan dengan target pemberlakuan bersamaan pada awal 2026.

Di tengah persiapan implementasi, pemerintah juga menyiapkan aturan turunan untuk memastikan transisi berjalan serempak. Selain itu, DPR dan pemerintah turut mendorong penyesuaian ketentuan pidana agar tidak terjadi tumpang tindih dan kekosongan norma ketika KUHP dan KUHAP baru mulai dipakai. 

Sejumlah pasal di KUHP baru menjadi perhatian karena menyentuh ruang publik, kebebasan berekspresi, hingga kebijakan penindakan pidana. Salah satu yang banyak dibicarakan adalah ketentuan soal pawai/unjuk rasa/demonstrasi tanpa pemberitahuan yang dapat dipidana apabila menimbulkan gangguan kepentingan umum atau keonaran. Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 256 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II. 

KUHP baru juga mengatur kembali delik terkait penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, namun mekanismenya ditegaskan sebagai delik aduan—artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan. Pengaturan delik aduan ini tercantum dalam ketentuan KUHP baru, termasuk rujukan Pasal 218 dan Pasal 219 yang memuat kerangka pemidanaannya beserta penjelasan soal batasan “kepentingan umum” pada konteks tertentu. 

Pasal lain yang ikut menimbulkan perdebatan adalah larangan menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme. Ketentuan tersebut, antara lain, memuat ancaman pidana hingga empat tahun, dengan potensi pidana lebih berat bila dikaitkan dengan tujuan mengganti Pancasila atau memicu kerusuhan. Meski demikian, KUHP baru juga memberikan pengecualian untuk kegiatan kajian demi kepentingan ilmu pengetahuan, sehingga aktivitas akademik tertentu tidak otomatis dipidana. 

Dalam isu pemberantasan korupsi, KUHP baru mengatur tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara—dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama 20 tahun, disertai denda berdasarkan kategori. Ketentuan “paling singkat dua tahun” ini menjadi sorotan karena berbeda dengan ketentuan minimal dalam UU Tipikor yang selama ini dikenal publik

KUHP baru juga menambah jenis pidana pokok yang sebelumnya tidak ada dalam KUHP lama, salah satunya pidana kerja sosial. Pengaturannya termuat dalam ketentuan jenis pidana pokok, dan umumnya diposisikan sebagai alternatif untuk perkara tertentu yang dipandang ringan sesuai batasan dan syarat yang ditentukan dalam aturan lanjutan KUHP baru. 

Di sisi hukum acara, KUHAP baru dinilai membawa pembaruan pada aspek perlindungan kelompok rentan dan penguatan hak-hak pihak yang berhadapan dengan proses pidana. Salah satu poin yang sering disebut adalah akomodasi bagi penyandang disabilitas dalam konteks alat bukti saksi, termasuk pengaturan agar mereka tetap dapat memberikan kesaksian secara bebas tanpa hambatan, dengan kekuatan yang setara. 

KUHAP baru juga memuat jaminan agar saksi dan korban mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, intimidasi, serta perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan martabat selama proses hukum. Penguatan norma perlindungan ini tercermin dalam pasal-pasal yang mengatur hak saksi dan hak korban. 

Perubahan lain menyangkut alasan penahanan. Jika selama ini penahanan kerap dihubungkan dengan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, KUHAP baru memperluas dan memperjelas kondisi-kondisi yang dapat dijadikan dasar penahanan, termasuk unsur mengabaikan panggilan penyidik berulang tanpa alasan sah, menghambat proses pemeriksaan, atau upaya melarikan diri.

Di luar itu, jaminan bantuan hukum untuk tersangka/terdakwa ditegaskan, sekaligus muncul ruang penguatan mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. KUHAP baru mendefinisikan restorative justice dan membuka ruang kewenangan penyidik untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme tersebut, termasuk pengaturan penghentian penyidikan ketika penyelesaian restoratif tercapai sesuai ketentuan. 

KUHAP baru juga menempatkan peran advokat lebih kuat dibandingkan KUHAP lama, yang selama ini kerap dipandang membatasi posisi pendamping hukum dalam proses pemeriksaan. Di dalam ketentuan baru, advokat disebut memiliki hak-hak yang lebih jelas terkait akses dokumen, komunikasi, dan perlindungan tertentu dalam menjalankan tugas profesi. 

Dengan waktu pemberlakuan yang kian dekat, pemerintah menegaskan kebutuhan perangkat aturan pelaksana agar implementasi tidak menimbulkan kekacauan prosedur di lapangan. Di sisi lain, sejumlah kelompok masyarakat sipil juga terus memantau pasal-pasal yang dinilai berpotensi mengganggu kebebasan sipil, sementara lembaga negara dan penegak hukum bersiap menyelaraskan SOP, sistem teknologi informasi peradilan, hingga pedoman teknis baru menjelang 2 Januari 2026.

Berita Terkait