07 January 2026, 18:00

Terungkap! Markas Scam Internasional di Sleman Punya 200 Pegawai, Gaji Bisa Tembus Rp8,5 Juta

Polresta Yogyakarta membongkar dugaan operasi sindikat scamming internasional yang beraktivitas di wilayah Sleman, DI Yogyakarta.

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Deden M Rojani
1,217
Terungkap! Markas Scam Internasional di Sleman Punya 200 Pegawai, Gaji Bisa Tembus Rp8,5 Juta
Foto: Anggota jaringan scamming internasional di Sleman saat rilis kasus di Polresta Jogja, Rabu (7/1/20260. (Adji G Rinepta/detikJogja)

Perspektif.co.id - Polresta Yogyakarta membongkar dugaan operasi sindikat scamming internasional yang beraktivitas di wilayah Sleman, DI Yogyakarta. Dalam penggerebekan di sebuah kantor bernama PT Altair Trans Service di kawasan Jalan Gito Gati, polisi mengamankan 64 orang yang saat itu sedang masuk sif kerja, sementara total karyawan yang diduga bekerja di lokasi tersebut disebut mencapai ratusan orang.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang menemukan iklan lowongan kerja “tidak lazim”. Dalam iklan itu, persyaratan utama pelamar disebut “hanya” mampu berbahasa Inggris. Setelah ditelusuri, polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Senin (5/1/2026) dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. 

Riski menyebut 64 orang yang diamankan bukan keseluruhan pekerja, melainkan yang kebetulan sedang bertugas pada sif pagi. Para pekerja itu kini berstatus saksi. “Waktu (masa) kerjanya berbeda-beda, ada yang sudah setahun, ada yang baru 6 bulan, ada yang 3 bulan, ada yang baru satu minggu. Kalau total pegawai sebanyak hampir 160-200. (Yang diamankan 64 orang) karena kan waktu saat itu itu hanya sif pagi waktu penangkapan tersebut,” ujar Riski saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Rabu (7/1/2026).

Dari penelusuran terhadap pola rekrutmen, detikJogja menemukan iklan lowongan pekerjaan dari PT Altair Trans Service yang beredar di mesin pencari. Iklan itu mencantumkan posisi “English Chat App Admin” tanpa uraian pekerjaan yang rinci. Riski mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, para karyawan mengaku memahami pekerjaannya menyerupai layanan pelanggan. “Kalau untuk rekrutmen mereka termasuk simpel, hanya bisa berbahasa Inggris saja, syaratnya. Kalau setahu mereka (karyawan) itu hanya sebagai customer service,” ungkapnya.

Terkait proses perekrutan, polisi menyatakan belum menemukan indikasi paksaan, namun pendalaman masih berjalan. “Sampai saat ini belum kita temui (adanya unsur paksaan dalam proses rekrutmen) nanti kita dalami lagi,” kata Riski. 

Soal penghasilan, polisi mengungkap skema gaji terdiri dari gaji pokok dan bonus berbasis performa. Dalam perhitungan “take home pay”, nominal total dapat mencapai Rp8,5 juta per bulan. “Ada dua kali gaji, pertama gaji pokok dan bonus. Kalau gaji pokok itu sekitar Rp 2,4 juta sampai Rp 3,5 juta. Kalau untuk bonus itu dilihat dari performa… Itu sebesar Rp 1-5 juta tiap bulannya per orangnya,” jelas Riski.

Enam tersangka yang ditetapkan, menurut polisi, merupakan petinggi di kantor tersebut. Mereka masing-masing berinisial R (35) sebagai CEO, H (33) sebagai HRD, P (28) sebagai project manager, J (28) sebagai project manager, V (28) sebagai team leader, dan G (22) sebagai team leader. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk ketentuan dalam UU ITE dan UU Pornografi, serta ketentuan KUHP yang berlaku. 

Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia menyebut ancaman pidana dalam perkara ini berkisar dari hukuman minimal hingga maksimal yang cukup berat. “Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 10 tahun penjara,” kata Eva. 

Berita Terkait