09 March 2026, 06:09

Viral di Medsos! Serlina Resmi Tempuh Jalur Hukum usai Namanya Terseret Tuduhan di Kasus PIK

Serlina lebih dulu membuat laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan itu berkaitan dengan unggahan di akun Instagram Shellysoju.

Reporter: Deden M Rojani
Editor: Zainur Akbar
723
Viral di Medsos! Serlina Resmi Tempuh Jalur Hukum usai Namanya Terseret Tuduhan di Kasus PIK
Indra Firmansyah Lubis SH, MH. (kiri), Serlina (kedua dari kiri) dan seorang perempuan pemilik akun Instagram Shellysoju beserta seuami (kanan). / Doc: istimewa

TANGERANG SELATAN, Perspektif.co.id — Serlina memilih menempuh jalur hukum setelah namanya terseret dalam polemik yang disebut bermula dari insiden di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada 20 Desember 2025. 

Perkara tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah diduga diviralkan oleh akun Instagram Shellysoju. Dalam keterangannya kepada media, Serlina menegaskan langkah hukum diambil karena merasa dirugikan secara pribadi dan psikis akibat unggahan yang beredar luas di ruang digital.

Didampingi kuasa hukumnya, Indra Firmansyah Lubis SH MH, Serlina menyampaikan klarifikasi dalam konferensi pers di kawasan Bintaro Sektor 9, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu (8/3/2026) malam. Pada kesempatan itu, Indra menyatakan per 8 Maret 2026 kliennya secara resmi telah memberikan kuasa kepada tim advokat dari Ridho Lawfirm untuk menangani perkara yang kini bergulir. 

“Per hari ini, tanggal 8 Maret 2026, Ibu Serlina telah resmi memberikan kuasa kepada kami di kantor Ridho Lawfirm. Saya salah satu advokat yang ada di kantor tersebut,” ujar Indra di hadapan awak media.

Menurut Indra, sebelum penunjukan kuasa hukum dilakukan, Serlina lebih dulu membuat laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan itu berkaitan dengan unggahan di media sosial yang, menurut pihak pelapor, merugikan nama baik Serlina. Ia menjelaskan laporan tersebut dibuat pada 19 Januari 2026, lalu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 21 Januari 2026 untuk proses lebih lanjut.

Meski laporan telah diteruskan ke tingkat kepolisian wilayah, kuasa hukum menyebut hingga kini kliennya belum dimintai keterangan oleh penyidik. Karena itu, setelah menerima kuasa resmi, tim hukum berencana mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. 

“Namun sampai hari ini klien kami belum dimintai keterangan atau dilakukan pemeriksaan. Maka setelah menerima kuasa, kami akan mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut,” jelasnya.

Dalam pemaparannya, Indra menyebut pihak yang dilaporkan berinisial Sherly Wetlana, yang dikenal sebagai pemilik akun Instagram Shellysoju. Menurut kuasa hukum, akun tersebut diduga memuat sejumlah pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya. Ia mengatakan timnya telah menerima sejumlah bukti dari Serlina berupa tangkapan layar unggahan yang dinilai berdampak pada reputasi kliennya. Dalam unggahan itu, kata dia, nama Serlina dikaitkan dengan berbagai tuduhan yang menurut pihak pelapor tidak benar dan merugikan.

Kuasa hukum menilai unsur dugaan pencemaran nama baik muncul karena unggahan dilakukan melalui Instagram dan dapat diakses publik. 

“Unggahan tersebut dilakukan melalui media sosial Instagram dan dapat diakses oleh publik. Hal inilah yang kami nilai sebagai bentuk dugaan pencemaran nama baik,” katanya.

Indra menjelaskan, laporan yang kini tercatat masih menggunakan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun demikian, tim kuasa hukum sedang mempertimbangkan penambahan unsur lain lantaran dugaan pencemaran disebut terjadi melalui media elektronik. 

Menurut dia, pihaknya akan mengajukan pertimbangan kepada penyidik agar juga melihat kemungkinan penerapan Pasal 441 yang mengatur pemberatan hukuman apabila tindak pidana dilakukan melalui sarana teknologi informasi.

“Pasal 433 mengatur tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana sekitar 9 bulan. Namun karena dilakukan melalui media elektronik, sanksinya dapat ditambah sepertiga sesuai Pasal 441,” ungkapnya.

Ia menambahkan, langkah hukum tersebut diambil setelah timnya mempelajari kronologi kejadian secara menyeluruh berikut bukti-bukti yang diklaim dimiliki kliennya. Dari sisi pelapor, Serlina disebut memilih jalur hukum karena merasa dampak kasus ini tidak hanya menyentuh nama baik, tetapi juga kondisi psikologisnya setelah perkara menjadi konsumsi publik di media sosial.

Menurut kuasa hukumnya, Serlina sempat mengalami tekanan mental setelah insiden tersebut menjadi pembahasan luas di dunia maya. Karena itu, pihaknya berharap proses hukum berjalan objektif dan memberi kejelasan terhadap laporan yang telah diajukan. 

“Klien kami merasa terganggu secara psikis akibat pemberitaan dan unggahan yang beredar. Oleh karena itu kami berharap proses hukum ini dapat berjalan secara objektif,” kata Indra.

Tim kuasa hukum menegaskan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan penyidik di Polres Metro Jakarta Utara untuk mengetahui perkembangan laporan sekaligus mendorong agar pelapor segera dimintai keterangan. 

Hingga saat ini, kasus tersebut disebut masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian dan belum ada penetapan tersangka. Sampai berita ini ditulis, pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh pelapor dan kuasa hukumnya.

Berita Terkait