JAKARTA, Perspektif.co.id - Komika Pandji Pragiwaksono berharap penanganan kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Harapan itu disampaikan usai ia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 9 Maret 2026, di tengah proses hukum yang masih berjalan dan setelah dirinya lebih dulu menjalani sidang adat di Toraja.
Pandji menegaskan penyelesaian secara restoratif dinilai sejalan dengan semangat hukum pidana baru, terlebih karena proses adat sudah ditempuh dan menurutnya memiliki legitimasi kuat. Ia menyebut dirinya bersama tim kuasa hukum, termasuk Haris Azhar, berharap hasil sidang adat dapat menjadi pertimbangan utama dalam penanganan perkara tersebut.
“Ya kan kalau di KUHP baru, diutamakan kan restorative justice. Terus bahwa sidang adat itu valid dan diangkat, diutamakan. Ini yang diharapkan sama saya dan kuasa hukum saya, Haris Azhar. Jadi nanti kita lihat aja,” ujar Pandji kepada wartawan.
Di hadapan penyidik, Pandji mengaku memilih mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku sambil mempercayai proses yang sedang berlangsung. Pada saat yang sama, ia juga menyampaikan rasa syukur karena polemik yang menyeret namanya justru membuka jalan untuk bertemu langsung dengan masyarakat adat Toraja. Bagi Pandji, pertemuan itu menjadi bagian penting untuk mencari titik terang penyelesaian.
“Saya sih sama saja dalam arti saya percaya bahwa semua ini akan ketemu titik terangnya. Saya lewati prosesnya saja, saya percaya dengan proses yang berjalan. Saya bersyukur bahwa dibukakan jalan untuk bertemu dengan masyarakat adat,” kata Pandji.
Menurut Pandji, mediasi sesungguhnya telah berlangsung ketika dirinya mengikuti sidang adat di Toraja. Ia menilai forum adat tersebut sah dan representatif karena dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat di Toraja, lengkap dengan unsur pimpinan sidang adat. Karena itu, proses tersebut dipandang bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk penyelesaian yang memiliki dasar sosial dan kultural yang kuat.
“Justru kan waktu saya bersidang adat di sana itu adalah bentuk dari mediasi tersebut yang sangat legitimate karena dihadiri oleh perwakilan dari tiga puluh dua wilayah adat. Jadi semua wilayah adat di Toraja hadir, ada perwakilannya. Lalu tujuh hakim ketuanya juga sudah hadir,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan terbaru di Bareskrim, Pandji menyebut dirinya mendapat 17 pertanyaan dari penyidik, dengan fokus pada sidang adat Toraja yang sebelumnya telah ia jalani. Pemeriksaan ini menjadi bagian lanjutan dari penyidikan kasus yang berawal dari laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja melalui materi komedi yang sempat beredar dan dipersoalkan.
Sebelum pemeriksaan tersebut, Pandji telah lebih dulu menjalani sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada 10 Februari 2026. Dalam sidang itu, ia dijatuhi sanksi adat berupa kewajiban meminta maaf kepada leluhur serta membayar satu ekor babi dan lima ekor ayam. CNN Indonesia sebelumnya juga melaporkan bahwa Pandji telah menjalani prosesi adat permohonan maaf kepada leluhur masyarakat Toraja setelah polemik materi komedinya mencuat.
Setelah menerima putusan adat tersebut, Pandji menyatakan menerima sanksi dengan lapang dada dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Toraja. Ia juga berjanji akan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan serupa pada masa mendatang. Sikap itu kemudian menjadi salah satu alasan mengapa pendekatan keadilan restoratif dinilai relevan dalam kasus ini.
Perkara ini sendiri dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja Polri terkait dugaan penghinaan dan atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Di sisi lain, proses hukum yang berjalan tidak menutup ruang bagi pertimbangan hukum adat. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji sebelumnya menyatakan hasil sidang adat Toraja akan dipertimbangkan sejalan dengan penerapan living law atau hukum yang hidup di masyarakat dalam kaitannya dengan hukum pidana nasional.
Sejumlah pihak juga telah mendorong agar kasus ini diselesaikan secara restoratif. Menteri HAM Natalius Pigai, misalnya, ikut mendorong kepolisian mempertimbangkan keadilan restoratif dalam perkara Pandji, dengan menekankan pentingnya hikmah dan kebijaksanaan dalam penegakan hukum setelah sanksi adat dijalani.