25 April 2026, 11:32

Keterlaluan! DC Pinjol Prank Laporan Kebakaran di Semarang, Damkar Geram hingga Bawa ke Ranah Hukum

Aksi nekat seorang debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) yang membuat laporan palsu kebakaran berujung panjang.

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
24
Keterlaluan! DC Pinjol Prank Laporan Kebakaran di Semarang, Damkar Geram hingga Bawa ke Ranah Hukum
damkar semarang laporkan dc pinjol prank kebakaran ke polisi / Doc : istimewa

JAKARTA, Perspektif.co.id - Aksi nekat seorang debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) yang membuat laporan palsu kebakaran berujung panjang. Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang resmi melaporkan pelaku ke pihak kepolisian setelah tindakan tersebut dinilai merugikan layanan darurat dan masyarakat luas.

Langkah hukum ini diambil usai pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menegaskan bahwa penyalahgunaan layanan darurat tidak dapat ditoleransi.

"Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan seharusnya digunakan untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk meneror atau kepentingan pribadi," ujar Ade dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Peristiwa ini bermula pada Kamis (23/4) sore, ketika petugas Damkar menerima laporan adanya kebakaran di sebuah warung nasi goreng milik Mas Adi yang berlokasi di Jalan WR Supratman. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mengerahkan dua unit mobil pemadam ke lokasi sesuai prosedur operasional standar.

Namun, setelah dilakukan pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya kebakaran seperti yang dilaporkan. Situasi ini kemudian memicu kecurigaan petugas bahwa laporan tersebut merupakan informasi palsu.

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang, Tantri Pradono, menjelaskan bahwa laporan masuk melalui call center resmi Damkar sehingga langsung direspons cepat.

"Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak sesuai SOP. Dua unit kami kirim ke lokasi. Namun setelah dicek, tidak ada kebakaran," kata Tantri.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, pemilik warung mengungkap dugaan bahwa laporan palsu tersebut dilakukan oleh penagih utang pinjaman online yang bermaksud menekan dirinya terkait tunggakan.

"Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu dibuat oleh 'debt collector' pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang pinjaman online," jelas Tantri.

Diketahui, nominal utang yang menjadi persoalan tidak besar, yakni sekitar Rp2 juta, yang berasal dari pinjaman online sejak tahun 2020. Pihak Damkar juga sempat mencoba menghubungi terduga pelaku, namun nomor yang digunakan sudah tidak aktif.

Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi pada 2024. Saat itu, pelaku bersedia datang dan meminta maaf sehingga perkara tidak dilanjutkan ke jalur hukum. Namun dalam kejadian kali ini, pelaku dinilai tidak kooperatif meski telah diberi kesempatan untuk klarifikasi.

"Kami sudah membuka ruang mediasi. Syaratnya, pelaku datang langsung untuk klarifikasi dan meminta maaf, tetapi tidak dilakukan. Karena itu, kami memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum," tegas Ade.

Damkar Kota Semarang kini telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang. Pelaku terancam dijerat Pasal 220 KUHP terkait penyampaian laporan palsu kepada aparat.

Pihak Damkar berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera serta mencegah penyalahgunaan layanan darurat di masa mendatang.

"Kami ingin ada efek jera. Jangan sampai ada lagi yang memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi. Ini bisa merugikan masyarakat luas," pungkasnya.

Berita Terkait