10 March 2026, 13:49

Banding Dilayangkan! Tiga Terdakwa Suap Hakim Kasus Vonis Lepas Minyak Goreng Lawan Hukuman 6-16 Tahun

Tiga terdakwa dalam perkara suap pengurusan vonis lepas kasus minyak goreng, yakni Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M Syafei

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,088
Banding Dilayangkan! Tiga Terdakwa Suap Hakim Kasus Vonis Lepas Minyak Goreng Lawan Hukuman 6-16 Tahun
Marcella Santoso / Doc Istimewa

JAKARTA, Perspektif.co.id - Tiga terdakwa dalam perkara suap pengurusan vonis lepas kasus minyak goreng, yakni Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M Syafei, resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang menjatuhkan hukuman berat kepada mereka. Langkah ini diambil setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara mulai dari 6 tahun hingga 16 tahun dalam perkara yang menyeret sejumlah nama besar di lingkaran penanganan kasus ekspor crude palm oil dan turunannya tersebut.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan bahwa ketiga terdakwa telah menyatakan perlawanan terhadap putusan tingkat pertama itu. “Perkara 106 atas nama Marcella Santoso, 107 atas nama Ariyanto Bakri, dan 109 atas nama M Syafei, terdakwa sudah mengajukan banding,” ujar Sunoto kepada wartawan, Selasa (9/3/2026).

Pengajuan banding itu menjadi babak lanjutan dari perkara suap yang menyita perhatian publik lantaran berkaitan dengan putusan lepas dalam kasus minyak goreng. Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya mendakwa Marcella, Ariyanto, dan Syafei melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama bersama Junaedi Saibih untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara migor. Namun, dalam putusan pengadilan, Junaedi justru dinyatakan tidak terbukti bersalah dan diputus bebas dari dakwaan suap tersebut.

Majelis hakim juga memberikan putusan berbeda terhadap dakwaan tindak pidana pencucian uang. M Syafei dinyatakan tidak terbukti melakukan TPPU sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut. Sementara itu, unsur pencucian uang justru dinilai terbukti dilakukan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan total dana suap yang digelontorkan untuk mengurus putusan lepas dalam perkara minyak goreng mencapai USD 4 juta atau sekitar Rp 60 miliar berdasarkan kurs pada saat penyerahan uang dilakukan. Dari jumlah tersebut, Marcella dan Ariyanto disebut mengambil serta menikmati USD 2 juta untuk kepentingan pribadi mereka.

Adapun sisa USD 2 juta lainnya, menurut amar putusan, disalurkan kepada majelis hakim yang menangani perkara korporasi, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Uang itu disebut diberikan agar majelis menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Dalam berkas terpisah, ketiga hakim tersebut telah lebih dulu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.

Putusan yang kini dilawan melalui banding itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026. Dalam sidang tersebut, Marcella Santoso dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 150 hari, serta dibebani uang pengganti sebesar Rp 16,25 miliar dengan subsider 6 tahun kurungan.

Terdakwa Ariyanto Bakri menerima hukuman paling berat. Ia divonis 16 tahun penjara, ditambah denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan. Selain itu, Ariyanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,25 miliar, dengan ancaman subsider 6 tahun kurungan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Sementara itu, M Syafei dijatuhi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Meski hukumannya paling ringan di antara ketiganya, Syafei tetap memilih menempuh jalur banding bersama dua terdakwa lainnya.

Langkah hukum yang ditempuh Marcella, Ariyanto, dan Syafei menandai bahwa perkara suap vonis lepas minyak goreng belum selesai di tingkat pertama. Proses banding berpotensi kembali menguji konstruksi perkara, mulai dari aliran dana, peran masing-masing terdakwa, hingga pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis yang sebelumnya menegaskan adanya suap bernilai puluhan miliar rupiah dalam pengurusan putusan lepas tersebut.

 

Berita Terkait