Perspektif.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah fitur baru dalam sistem Coretax yang memungkinkan wajib pajak membatalkan kode billing secara langsung tanpa harus menunggu masa aktifnya habis.
Fitur yang mulai berlaku pada 1 Desember 2025 ini dinilai mempermudah proses koreksi SPT, terutama ketika wajib pajak mendapati kesalahan perhitungan atau nilai kurang bayar yang tidak sesuai.
Selama ini wajib pajak harus menunggu hingga kode billing kedaluwarsa biasanya tujuh hari untuk dapat kembali mengubah konsep SPT. Melalui fitur pembatalan yang kini tersedia, proses perbaikan dapat dilakukan segera setelah kode billing dibatalkan.
DJP menjelaskan bahwa pembatalan dapat dilakukan melalui menu Pembayaran pada Coretax, tepatnya di bagian Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
Wajib pajak hanya perlu memilih kode billing terkait dan menekan tombol Batal. Sistem akan memproses permintaan tersebut dalam waktu sekitar 10 menit. Setelahnya, status SPT otomatis kembali ke posisi Konsep, sehingga bisa direvisi.
Kode billing yang telah dibatalkan tidak lagi muncul dalam daftar pembayaran, sehingga wajib pajak dapat membuat ulang tagihan sesuai kebutuhan.
Sebagai informasi, kode billing adalah identifikasi pembayaran pajak yang wajib digunakan dalam setiap transaksi penyetoran. Dalam implementasi Coretax, terdapat tiga jenis mekanisme pembuatan kode billing:
- Kode billing terkait SPT, yang hanya bisa diterbitkan setelah konsep SPT terbentuk.
- Kode billing atas tagihan/ketetapan pajak, seperti STP dan SKPKB, melalui menu pembuatan kode billing tagihan.
- Kode billing setor sendiri, yakni pembayaran yang tidak terkait dengan SPT maupun tagihan.
Fitur pembatalan ini diharapkan membantu wajib pajak menghindari kesalahan hitung, mempercepat koreksi data, serta mendorong kepatuhan administrasi pajak yang lebih baik.***