JAKARTA, Perspektif.co.id - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 yang mencakup pembiayaan kuliah hingga uang saku mahasiswa. Program ini menjadi salah satu andalan untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu, dengan total bantuan yang bisa mencapai puluhan juta rupiah selama masa studi.
Berdasarkan informasi resmi dari laman KIP Kuliah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), calon peserta wajib memastikan validitas data sebelum mendaftar. Data penting seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta email aktif harus sesuai dengan data pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Pastikan seluruh data seperti NISN, NPSN, dan NIK telah valid dan sesuai dengan data resmi sebelum melakukan pendaftaran,” demikian imbauan dalam laman KIP Kuliah.
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 sendiri telah dibuka sejak 18 Februari 2026. Sementara untuk jalur UTBK-SNBT, batas akhir pendaftaran ditetapkan pada 7 April 2026 pukul 14.30 WIB, sehingga calon mahasiswa diminta segera menyelesaikan proses registrasi agar tidak tertinggal.
Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan yang disesuaikan dengan jenjang studi. Untuk mahasiswa Strata 1 (S1), bantuan diberikan selama maksimal delapan semester dengan total mencapai Rp33,6 juta. Sementara itu, mahasiswa D3 memperoleh bantuan hingga Rp25,2 juta selama enam semester, D2 sebesar Rp16,8 juta selama empat semester, dan D1 sebesar Rp8,4 juta untuk dua semester.
Tak hanya itu, mahasiswa program profesi juga mendapatkan bantuan tambahan. Untuk program profesi seperti dokter, dokter gigi, dan dokter hewan, bantuan mencapai Rp16,8 juta. Sedangkan profesi perawat, apoteker, dan guru memperoleh bantuan sebesar Rp8,4 juta.
Adapun jadwal utama KIP Kuliah 2026 mencakup pendaftaran akun siswa yang berlangsung sejak 3 Februari hingga 31 Oktober 2026. Sementara jadwal UTBK-SNBT berlangsung pada 25 Maret hingga 7 April 2026, mengikuti rangkaian Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Dalam proses pendaftaran, calon peserta harus melalui beberapa tahapan. Dimulai dari registrasi akun di situs resmi KIP Kuliah dengan memasukkan NIK, NPSN, NISN, dan email aktif. Setelah itu, sistem akan melakukan verifikasi data melalui integrasi dengan DTKS atau Dapodik.
Jika data dinyatakan valid, peserta akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email. Tahap berikutnya adalah melengkapi formulir yang mencakup data pribadi, kondisi ekonomi, serta dokumen pendukung seperti KIP/KKS/SKTM, rapor, surat penghasilan orang tua, hingga foto rumah dan sertifikat prestasi jika ada.
Peserta kemudian memilih jalur seleksi masuk perguruan tinggi seperti SNBP atau SNBT. Setelah dinyatakan lulus di perguruan tinggi tujuan, peserta wajib mengikuti proses verifikasi lanjutan terkait kondisi ekonomi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai penerima bantuan.
“Penetapan akhir penerima KIP Kuliah dilakukan setelah verifikasi berkas ekonomi oleh perguruan tinggi dan pihak terkait,” tulis keterangan resmi.
Syarat utama penerima KIP Kuliah meliputi lulusan SMA/SMK/MA maksimal dua tahun setelah kelulusan, memiliki potensi akademik yang baik, serta berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti SKTM, KIP sekolah, atau kepesertaan dalam program bantuan sosial seperti PKH dan DTKS.
Selain itu, peserta juga harus telah diterima di perguruan tinggi negeri maupun swasta dengan program studi terakreditasi. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, rapor, ijazah, surat penghasilan orang tua, bukti kepemilikan program bantuan sosial, foto rumah, hingga sertifikat prestasi.
Untuk memastikan status penerimaan, peserta dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi KIP Kuliah. Caranya dengan memasukkan NIK pada menu “Cek Penerima”, lalu sistem akan menampilkan status apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Dari sisi nominal, bantuan KIP Kuliah dibagi berdasarkan akreditasi program studi. Untuk program studi dengan akreditasi A atau unggul, bantuan UKT maksimal mencapai Rp8 juta per semester untuk non-kedokteran dan Rp12 juta untuk kedokteran. Sementara akreditasi B maksimal Rp4 juta, dan akreditasi C hingga Rp2,4 juta.
Selain biaya kuliah, mahasiswa juga menerima bantuan biaya hidup bulanan yang dibagi dalam lima klaster wilayah, yakni Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1,25 juta, hingga Rp1,4 juta per bulan. Bantuan ini biasanya disalurkan setiap semester langsung ke rekening penerima.