13 December 2025, 10:59

DJP Akan Panggil Crazy Rich, Laporan Pajak Dianggap Fiktif

DJP mulai memanggil wajib pajak kaya untuk klarifikasi SPT setelah ditemukan ketidaksesuaian dengan data pembanding, termasuk data beneficial owner.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
2,061
DJP Akan Panggil Crazy Rich, Laporan Pajak Dianggap Fiktif
Ilustrasi. Crazy rich

Perspektif.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengambil langkah pengawasan intensif terhadap kelompok high wealth individual (HWI) atau wajib pajak berpenghasilan tinggi. 

Langkah ini dilakukan setelah otoritas menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan data pembanding yang dimiliki DJP.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah wajib pajak kaya untuk konsultasi dan klarifikasi. Pemanggilan tersebut bertujuan memastikan kepatuhan pelaporan pajak sesuai kondisi ekonomi yang sebenarnya.

“Kami saat ini memiliki akses data yang jauh lebih lengkap dibanding sebelumnya, termasuk data mengenai beneficial owner. Namun masih terdapat wajib pajak yang menganggap data tersebut tidak dapat dijangkau otoritas, sehingga tidak dilaporkan dalam SPT,” kata Bimo dalam acara di Pusdiklat Pajak, Kamis (11/12).

Bimo menjelaskan, dengan bertambahnya sumber data, DJP kini dapat melakukan benchmarking kepatuhan secara lebih komprehensif. Meski demikian, hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat wajib pajak berpenghasilan tinggi yang melaporkan kewajiban perpajakannya tidak sejalan dengan profil kekayaan dan aktivitas ekonominya.

Menurut DJP, kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan kontribusi pajak. Di satu sisi, kelompok berpenghasilan tinggi memiliki kapasitas ekonomi besar, namun di sisi lain kontribusi pajaknya belum sepenuhnya mencerminkan kemampuan tersebut.

“Fungsi kebijakan fiskal adalah sebagai penyeimbang agar ketimpangan sosial dan ketimpangan penghasilan dapat ditekan,” ujar Bimo.

DJP menegaskan akan terus memperkuat pengawasan berbasis data dan risiko, seiring pengembangan sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi. 

Langkah klarifikasi terhadap HWI ini diharapkan dapat mendorong transparansi, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta memperkuat keadilan dalam sistem perpajakan nasional.*** 

Berita Terkait