Perspektif.co.id - Mulai tahun pajak 2025, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi akan dilakukan sepenuhnya melalui coretax system Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk pelaporan tersebut, DJP menetapkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan pada 31 Maret 2026.
Artinya, wajib pajak memiliki waktu yang terbatas untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi digital telah terpenuhi. Untuk dapat mengakses layanan pelaporan SPT melalui coretax, terdapat dua tahapan awal yang wajib dipenuhi, yakni aktivasi akun coretax serta pengajuan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.
Otoritas pajak menegaskan, tanpa dua persyaratan tersebut, wajib pajak tidak akan dapat menandatangani serta mengirimkan SPT Tahunan secara elektronik melalui sistem coretax.
Tahap Pertama: Aktivasi Akun Coretax
Aktivasi akun menjadi syarat utama agar wajib pajak memiliki identitas digital di sistem DJP. Akun ini digunakan untuk mengakses seluruh layanan elektronik, termasuk pelaporan SPT Tahunan.
DJP menyediakan tiga menu awal pada halaman login coretax, yakni:
- Lupa Kata Sandi
- Daftar di Sini
Aktivasi Akun Wajib Pajak
Pemilihan menu disesuaikan dengan kondisi masing-masing wajib pajak. Secara umum, alur aktivasi terbagi dalam beberapa klaster berikut:
1. Wajib pajak sudah memiliki NPWP dan akun DJP Online
Wajib pajak yang telah memiliki NPWP sebelum 1 Januari 2025, sudah memadankan NIK sebagai NPWP, serta pernah menggunakan DJP Online dapat masuk ke coretax melalui menu “Lupa Kata Sandi”. Prosesnya meliputi:
- Mengisi NIK sebagai ID pengguna
- Memilih metode konfirmasi melalui email atau nomor ponsel
- Memasukkan alamat email atau nomor gawai yang sudah terdaftar
- Mengisi captcha dan menyetujui pernyataan
- Mengatur ulang kata sandi melalui tautan yang dikirim sistem
Jika data kontak tidak terdeteksi, wajib pajak diwajibkan memperbarui data ke KPP terdekat.
2. Wajib pajak memiliki NPWP, tetapi belum pernah menggunakan DJP Online
Kelompok ini menggunakan menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Langkahnya meliputi:
- Mengakses situs coretax
- Menandai bahwa wajib pajak sudah terdaftar
- Memasukkan NIK
- Mengisi alamat email dan nomor ponsel
- Menyetujui pernyataan
- Menunggu Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang dikirimkan melalui email
Surat tersebut berisi kata sandi awal untuk login pertama kali.
3. Wajib pajak belum memiliki NPWP
Masyarakat yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak tetapi belum memiliki NPWP, wajib melakukan pendaftaran melalui menu “Daftar di Sini”, dengan jalur:
- Perorangan
- Memiliki NIK
- Pendaftaran dengan aktivasi NIK
Seluruh proses pengisian identitas, kontak, alamat, serta verifikasi dilakukan secara digital melalui coretax.
4. Istri dengan NPWP bergabung dengan suami, tetapi membutuhkan akses coretax
Bagi istri yang NPWP-nya bergabung dengan suami dan memerlukan akses coretax untuk kepentingan pekerjaan, tersedia dua opsi:
Melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” jika sudah tercatat dalam Data Unit Keluarga (DUK) suami
Melalui menu “Daftar di Sini” dengan opsi “Hanya Registrasi” bila belum tercatat di DUK
Dalam kedua skema tersebut, sistem tetap akan menerbitkan akun coretax beserta kata sandi awal untuk login pertama kali.
Tahap Kedua: Pengajuan Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik
Setelah akun coretax aktif, wajib pajak masih harus memenuhi satu syarat penting lainnya, yakni memiliki kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik. Dokumen perpajakan yang dibuat dalam coretax hanya dapat digunakan jika telah ditandatangani secara elektronik.
Bagi wajib pajak yang belum memiliki sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), DJP menyediakan alternatif berupa kode otorisasi DJP. Pengajuan dilakukan melalui:
- Menu Portal Saya di dashboard coretax
- Submenu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital
Kode otorisasi ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik dalam seluruh proses administrasi perpajakan di coretax.
Dengan diterapkannya pelaporan SPT Tahunan secara penuh melalui coretax pada 2026, DJP mengingatkan wajib pajak agar tidak menunda proses aktivasi akun serta pengajuan otorisasi digital. Persiapan sejak dini dinilai penting untuk menghindari hambatan teknis dan penumpukan akses mendekati batas akhir pelaporan.
Tahun pajak 2025 menjadi tahun pertama pelaporan SPT Tahunan sepenuhnya berbasis coretax, yang sekaligus menjadi ujian kesiapan digital baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak dalam memastikan sistem berjalan stabil pada puncak periode pelaporan.***