12 December 2025, 12:53

DJP Cabut Akses E-Faktur Mulai Oktober 2025, Ini Daftar WP yang Terancam Nonaktif dan Cara Mengatasinya

Mulai 22 Oktober 2025, DJP bisa menonaktifkan status NPWP dan mencabut akses e-Faktur bagi wajib pajak yang tidak patuh di era Coretax 2025.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
2,691
DJP Cabut Akses E-Faktur Mulai Oktober 2025, Ini Daftar WP yang Terancam Nonaktif dan Cara Mengatasinya
Kementrian keuangan.

Perspektif.co.id - Pelaku usaha dan wajib pajak (WP) kini perlu jauh lebih waspada terhadap perubahan aturan perpajakan. Mulai 22 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan kebijakan baru yang memungkinkan penghentian akses pembuatan faktur pajak elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dinilai tidak patuh secara konsisten.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi Coretax 2025, sistem administrasi pajak digital yang membuat pemantauan kepatuhan lebih terintegrasi dan otomatis. Dasar hukumnya tercantum dalam PER-19/PJ/2025, yang mengatur mekanisme penonaktifan akses e-Faktur untuk PKP yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Di saat yang sama, DJP juga memperjelas status NPWP nonaktif melalui PER-7/PJ/2025. Aturan ini memberi ruang bagi WP yang sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif/objektif—misalnya berhenti usaha atau menjadi subjek pajak luar negeri—untuk tidak lagi dibebani kewajiban pelaporan SPT, sepanjang statusnya resmi dinyatakan nonaktif.

Meski berbeda, dua kebijakan ini punya benang merah yang sama: administrasi pajak yang rapi dan konsisten kini menjadi perhatian utama di era Coretax 2025.

Berdasarkan regulasi DJP, ada sejumlah kelompok WP yang berisiko dinonaktifkan statusnya, baik NPWP maupun akses e-Faktur.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi – Nonaktif NPWP

Mengacu PER-7/PJ/2025, NPWP orang pribadi dapat dinyatakan nonaktif jika antara lain:

  • Dulu memiliki usaha atau pekerjaan bebas, tetapi kini sudah menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
  • Tidak menjalankan usaha dan tidak lagi memiliki penghasilan, atau penghasilannya di bawah PTKP.
  • Pernah membuat NPWP hanya untuk kepentingan administratif (misal buka rekening, syarat melamar kerja) tanpa aktivitas ekonomi nyata.
  • Tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak luar negeri.
  • Sedang berada dalam masa tunggu penghapusan NPWP dan ditempatkan dalam status transisi sebagai WP nonaktif.

2. Wajib Pajak yang Dinonaktifkan Secara Jabatan

DJP juga dapat menetapkan WP sebagai nonaktif secara jabatan, antara lain bila:

  • Tidak menyampaikan SPT dan tidak ada transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.
  • Tidak memenuhi syarat administratif pendaftaran NPWP (data tidak valid/dokumen tidak lengkap).
  • Alamat WP tidak ditemukan atau dinilai fiktif berdasarkan penelitian lapangan.
  • NPWP cabang yang terbit hanya untuk keperluan tertentu (misalnya SKPKB PPN kegiatan membangun sendiri) dan sudah tidak relevan.
  • Instansi atau badan yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemotong/pemungut pajak, tetapi NPWP belum dihapus.
  • Kelompok WP lain yang faktanya sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif meskipun secara data masih tercatat aktif.

3. Pengusaha Kena Pajak (PKP) – Penonaktifan Akses E-Faktur

Untuk PKP, risiko yang dihadapi bukan hanya soal status NPWP, tetapi juga pencabutan akses faktur pajak elektronik. Mengacu PER-19/PJ/2025, penonaktifan akses e-Faktur dapat dilakukan jika PKP:

  • Tidak melaksanakan kewajiban pemotongan/pemungutan PPh yang seharusnya dilakukan selama tiga bulan berturut-turut.
  • Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh setelah batas waktu berakhir.
  • Tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama tiga masa pajak berturut-turut, atau enam masa pajak dalam satu tahun.

Kabar baiknya, status nonaktif tidak selalu permanen. WP yang kembali memenuhi syarat dan bersedia memperbaiki kewajiban pajaknya dapat mengajukan pengaktifan kembali. Berikut gambaran langkah yang bisa ditempuh:

1. Jika NPWP Dinonaktifkan

Pastikan dulu status dan penyebabnya.

  • Cek melalui Coretax atau konfirmasi ke KPP untuk mengetahui apakah NPWP nonaktif karena permohonan sendiri atau penetapan secara jabatan.
  • Lengkapi syarat subjektif dan objektif.
  • Misalnya, sudah kembali memiliki penghasilan, memulai usaha, atau kembali berdomisili di Indonesia.
  • Ajukan permohonan pengaktifan kembali.

Pengajuan bisa dilakukan:

Secara elektronik via Coretax (menu Portal Saya > Perubahan Status > Pengaktifan Kembali Wajib Pajak – sesuaikan dengan istilah di sistem), atau

Secara langsung/korespondensi ke KPP dengan melampirkan dokumen pendukung (data identitas, bukti usaha, dll.).

Berbenah kewajiban yang tertinggal.

Setelah aktif kembali, WP wajib menyampaikan SPT dan memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. KPP dapat melakukan penelitian atau pemeriksaan bila diperlukan.

2. Jika Akses E-Faktur PKP Dicabut

Segera identifikasi pelanggaran utama.

  • Apakah karena tidak lapor SPT Tahunan, tidak lapor SPT Masa PPN, atau tidak melakukan pemotongan/pemungutan PPh yang seharusnya.
  • Tunaikan kewajiban yang tertunggak.
  • Lengkapi seluruh SPT yang belum disampaikan, bayarkan kekurangan pajak dan sanksi bila ada, serta pastikan tidak ada masa pajak yang “kosong” tanpa alasan jelas.
  • Ajukan permohonan reaktivasi akses e-Faktur.

Melalui Coretax atau langsung ke KPP yang mengawasi. DJP akan menilai rekam jejak kepatuhan terbaru sebelum memutuskan mengaktifkan kembali.

Perbaiki sistem internal perusahaan. Misalnya dengan:

  • Menetapkan PIC pajak yang kompeten,
  • Membuat SOP pelaporan dan pembayaran pajak yang jelas,
  • Menggunakan software akuntansi terintegrasi untuk meminimalkan keterlambatan.

Penonaktifan sebenarnya adalah alarm keras agar WP berbenah. Semakin cepat merespons dan memperbaiki ketidakpatuhan, semakin besar peluang status kembali normal dan kepercayaan mitra bisnis terjaga.***

Berita Terkait