Perspektif.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak memberikan penjelasan terbaru terkait penggabungan NPWP antara suami dan istri. DJP menegaskan bahwa istri yang sebelumnya memiliki NPWP pribadi wajib menonaktifkan NPWP tersebut terlebih dahulu apabila ingin bergabung dengan NPWP suami.
Penonaktifan NPWP bagi wanita kawin diatur dalam PER-7/PJ/2025 yang menjadi dasar hukum perubahan status wajib pajak. Ketentuan ini diterapkan agar administrasi perpajakan mengikuti struktur keluarga sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Menurut informasi Kring Pajak, proses pengajuan penetapan sebagai wajib pajak non-aktif dapat dilakukan langsung melalui sistem Coretax DJP. Setelah login, wajib pajak cukup membuka Portal Saya, memilih menu Perubahan Status, kemudian klik Penetapan Wajib Pajak Non-aktif.
Apabila wajib pajak mengalami kendala dalam proses digital, permohonan juga bisa diajukan secara manual melalui kantor pelayanan pajak (KPP), maupun melalui layanan pos atau jasa ekspedisi.
Setelah NPWP pribadi istri dinonaktifkan, langkah berikutnya adalah memastikan bahwa NIK istri telah tercatat dalam Data Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax milik suami. Pengecekan dapat dilakukan melalui menu Portal Saya → Profil Saya → Data Unit Keluarga.
Jika NIK belum muncul, penambahannya bisa dilakukan oleh suami melalui menu:
Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Unit Pajak Keluarga → Tambah → Masukkan NIK anggota keluarga.
PER-7/PJ/2025 Pasal 4 ayat (1) menjelaskan bahwa seorang wanita yang menikah dan tidak menjalankan kewajiban pajak secara terpisah, serta anak belum dewasa, secara administrasi akan digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa istri yang telah memiliki NPWP sendiri namun ingin pengadministrasiannya digabung dengan suami, harus lebih dulu mengajukan permohonan penonaktifan NPWP.
Namun, jika di kemudian hari seorang istri berada dalam kondisi tertentu seperti:
- berpisah berdasarkan putusan pengadilan,
- memiliki perjanjian pisah harta dan penghasilan,
- memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah,
- suami meninggal dunia, atau
- terjadi perceraian,
maka istri tersebut wajib mengajukan pengaktifan kembali statusnya sebagai wajib pajak aktif.
Dengan penerapan Coretax sebagai sistem administrasi baru, DJP berharap proses perubahan status wajib pajak dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
Penyesuaian status suami-istri juga diperlukan untuk menjaga ketertiban data perpajakan serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.***