Perspektif.co.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat pengawasan internal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan memantau rekening tabungan pejabat dari eselon I hingga eselon III. Langkah itu, kata Purbaya, akan dilakukan berkelanjutan sebagai bagian dari kontrol integritas sekaligus menjadi bahan pertimbangan rotasi dan promosi kepemimpinan di lingkungan Kemenkeu.
Purbaya mengungkapkan dirinya memiliki akses untuk memeriksa rekening para pejabat yang berada di bawah kepemimpinannya, dengan fokus pemeriksaan sampai eselon III karena jenjang itu menjadi jalur yang paling dekat untuk pengisian posisi berikutnya. “Saya punya akses (ke rekening) pejabat saya, semuanya. Tapi yang saya periksa sampai eselon III,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Gambir, Kamis (22/1/2026).
Menurut Purbaya, pemantauan rekening tersebut tidak berdiri sendiri dan tidak menggantikan mekanisme pelaporan kekayaan yang selama ini berjalan. Ia menyebut pengecekan dilakukan di luar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tetapi tetap dibandingkan sebagai data pembanding dari tahun ke tahun. “Di luar LHKPN. LHKPN juga kita lihat masuk akal atau enggak, terus dibandingkan dengan uangnya yang di bank dari tahun ke tahun kayak gimana,” ujar Purbaya.
Dari hasil pemantauan sementara, Purbaya menyatakan belum melihat adanya lonjakan saldo yang mencolok, termasuk pada jajaran yang sedang diproses aparat penegak hukum. Ia menilai para pejabat di sektor pajak, bea cukai, dan keuangan cenderung piawai mengelola arus kas dan penempatan dana sehingga perubahan saldo terlihat “rata”. “Sepertinya angka saldo tabungannya normal-normal saja termasuk yang diproses (KPK) ya. Jadi sepertinya orang pajak, bea cukai dan orang keuangan sudah jago memanage saldo di tabungan,” ucapnya.
Meski begitu, Purbaya menegaskan pengawasan tidak boleh dianggap remeh. Ia mengingatkan bahwa pemantauan bisa dilakukan dengan beragam instrumen, sehingga pilihan paling aman bagi pejabat adalah menjaga integritas sejak awal. “Tapi Anda jangan anggap enteng, saya masih bisa lihat dari tempat yang lain atau orang lain bisa lihat. Jadi, yang penting Anda bersih, lurus, harusnya tidak ada masalah,” kata Purbaya. Ia menambahkan, persoalan kesejahteraan akan menjadi perhatian pemerintah agar pegawai dapat bekerja tenang tanpa tergoda melakukan pelanggaran.
Purbaya juga menekankan, sebaik apa pun upaya “menyembunyikan” uang di luar hak, pada akhirnya tetap berpotensi terbaca melalui jejak lain. Ia menyebut Kemenkeu memiliki kerangka “tiga lini pertahanan” dalam tata kelola dan manajemen risiko yang membagi fungsi pengendalian ke beberapa lapisan. Dalam konteks itu, ia menyampaikan pesan tegas kepada jajaran: “Harapan masyarakat ada di pundak Anda dan saya pastikan pengawasan juga berjalan. Jadi pilihannya jelas, jaga amanah atau minggir,” ujarnya.
Di sisi lain, Purbaya mengingatkan tanggung jawab struktural tidak berhenti pada pelaku langsung. Atasan, menurut dia, wajib mengawasi anak buah dan tidak bisa berlindung di balik alasan “tidak tahu” ketika terjadi penyimpangan. “Jangan sampai terlibat, tetapi jangan juga sampai dikibulin. Bawahannya main-main, atasannya nggak tahu. Jadi saya ingin kita ambil langkah strategis sampai ke level-level kakanwil kita mutasikan,” tegas Purbaya.
Untuk pegawai yang terbukti menyimpang, Purbaya mengatakan sanksi akan dijatuhkan secara tegas sesuai tingkat pelanggaran. Ia menyebut opsi hukuman bisa berupa mutasi ke wilayah terpencil sampai penghentian. “Mulai dari mutasi ke wilayah terpencil, sampai penghentian sesuai tingkat pelanggarannya. Ini bukan karena saya emosi atau mau gaya-gaya, tetapi ini karena negara tidak boleh kalah oleh penyimpangan,” ucap Purbaya.
Pernyataan Purbaya itu muncul di tengah sorotan publik atas kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan lima orang tersangka terkait OTT dugaan suap pemeriksaan pajak pada periode 2021–2026, yakni DWB (Kepala KPP Madya Jakut), AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi), ASB (Tim Penilai), serta ABD (konsultan pajak) dan EY (staf PT WP).
KPK menjelaskan perkara berawal dari temuan potensi kurang bayar pajak yang nilainya besar. Dalam salah satu penjelasan yang dimuat media, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar, lalu muncul pembahasan skema “all in” yang memadukan pembayaran pajak dengan fee.
Di tengah proses penanganan hukum itu, Kemenkeu menekankan keberlanjutan layanan pajak ke publik harus tetap berjalan. Purbaya melantik sejumlah pejabat pengganti di wilayah DJP Jakarta Utara sebagai bagian penguatan pengawasan dan memastikan fungsi strategis DJP tetap efektif. Berdasarkan siaran pers DJP, pejabat yang dilantik antara lain Untung Supardi sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Gorga Parlaungan sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Hadi Suprayitno sebagai Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara, serta Andika Arisandi sebagai Penilai Pajak Ahli Muda KPP Madya Jakarta Utara.
Dalam arahannya pada pelantikan tersebut, Purbaya menekankan kembali bahwa kepercayaan publik tidak dibangun lewat seremoni, melainkan dari perilaku harian yang transparan dan akuntabel, serta kewajiban atasan mengawasi kinerja bawahannya.