27 February 2026, 23:03

Ogah Pulang Usai S2 LPDP? Ini “Refund” yang Harus Dibayar—Menkeu Tegas: Uang + Bunga, Siap-siap Di-blacklist

Perbincangan soal kewajiban pulang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali memanas setelah viral konten media sosial

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
492
Ogah Pulang Usai S2 LPDP? Ini “Refund” yang Harus Dibayar—Menkeu Tegas: Uang + Bunga, Siap-siap Di-blacklist
LPDP memberi ruang bagi penerima beasiswa untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing, boleh melunasi sekaligus, ada pula yang mencicil. Ilustrasi. (Foto: iStockphoto)

Perspektif.co.id -  Perbincangan soal kewajiban pulang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali memanas setelah viral konten media sosial yang memantik kemarahan warganet. Sorotan publik tak hanya mengarah pada aspek etika penerima manfaat negara, tetapi juga pada konsekuensi finansial: berapa besar dana yang harus dikembalikan (refund) bila penerima beasiswa jenjang magister (S2) tidak memenuhi kewajiban kontribusi dan memilih menetap di luar negeri. 

Pejabat LPDP/Kementerian Keuangan, Sudarto, mengungkapkan besaran pengembalian dana bagi penerima beasiswa yang melanggar kewajiban kontribusi bervariasi, namun untuk jenjang magister rata-rata nilainya berada di bawah Rp1 miliar per orang. Ia menekankan angka tersebut adalah gambaran umum, sedangkan untuk jenjang doktor (S3/PhD) rata-rata bisa menyentuh kisaran Rp2 miliar per orang. 

“Ini rata-rata ya mohon maaf ya, antara ya sekitar Rp 2 miliar 1 orang untuk yang PhD ya (S3) ada yang master di bawah Rp 1 miliar,” ujar Sudarto kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/2).

Sudarto menyebut, skema pengembalian dana sudah berjalan dan dana yang dibayarkan penerima beasiswa yang dijatuhi sanksi telah kembali ke negara lewat mekanisme yang berlaku. Ia juga menegaskan, pembayaran tidak selalu dilakukan sekaligus karena LPDP memberi ruang menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing penerima—baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. 

“Iya yang sudah bayar itu ada yang dalam negeri ada, ada yang di luar negeri juga ada,” kata Sudarto. 

Menurut Sudarto, fleksibilitas mekanisme pembayaran menjadi penting karena tidak semua pihak sanggup melunasi nilai pengembalian dalam satu kali bayar, terutama jika kondisi pekerjaan penerima beasiswa tidak stabil. Namun ia menegaskan, tujuan akhirnya tetap sama: negara harus memulihkan dana pendidikan yang sudah dikeluarkan. 

“Ada yang bisa langsung bayar, ada yang (cicil). kalau Anda tiba-tiba (nggak) kerja kan nggak bisa tiba-tiba punya uang segitu. Kita kan at the end kita harus menyelamatkan keuangan negara,” tegas Sudarto. 

Dalam kasus viral yang menyeret alumnus berinisial DS, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut bersuara keras. Purbaya mengingatkan bahwa dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian dari pembiayaan negara, sehingga penerima beasiswa memiliki tanggung jawab moral dan administratif. Ia menyatakan, bila dana yang bersumber dari publik itu “dipakai untuk menghina negara”, pemerintah tidak hanya meminta pengembalian pokok, tetapi juga bunganya. 

“Itu uang dari pajak (rakyat) dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan sumber SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026). 

Purbaya menambahkan, pemerintah akan menegakkan aturan LPDP agar pihak yang bersangkutan menyelesaikan seluruh kewajiban. Ia juga menyebut komunikasi sudah dilakukan dan suami DS yang berinisial AP disebut bersedia mengembalikan dana beasiswa yang digunakan, termasuk bunganya, sesuai ketentuan. 

“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami (DS) dan dia (AP) sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya. Saya harap ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP jangan menghina-hina negara,” ujar Purbaya. 

Tak berhenti pada pengembalian dana dan bunga, Purbaya juga membuka opsi sanksi administratif yang lebih keras. Ia menyebut pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) di seluruh instansi pemerintah sebagai langkah yang dipertimbangkan bagi pihak yang dinilai melanggar komitmen dan etika sebagai penerima beasiswa negara.

Isu sanksi dan pengembalian dana ini juga berkaitan dengan temuan pemerintah soal kepatuhan penerima beasiswa. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan mengungkap adanya puluhan penerima beasiswa yang terindikasi belum kembali atau belum menuntaskan kewajiban kontribusi. Dari hasil penelusuran terhadap lebih dari 600 awardee, tercatat 44 orang masuk dalam daftar penindakan, dengan delapan di antaranya telah ditetapkan sanksi pengembalian dana, sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan. 

“(Dari) mungkin lebih dari 600 awardee… yang sudah ditetapkan sanksi ya termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ujar Plt Kepala BPPK Kemenkeu Sudarto pada konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). 

BPPK menyebut sanksi yang dikenakan bukan hanya kewajiban mengembalikan dana beasiswa, tetapi juga pengembalian beserta bunga dan pemblokiran akses terhadap program pemerintah berikutnya. Pemerintah menegaskan aturan itu tercantum dalam pedoman dan perjanjian yang ditandatangani para awardee sejak awal menerima beasiswa. (detikfinance)

“Ada pun sanksi… mengembalikan dana… termasuk bunga… dan juga pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya,” kata Sudarto. 

Berita Terkait