13 February 2026, 21:48

Rp55 Triliun Disiapkan, Menkeu Purbaya Targetkan THR PNS Cair di Awal Ramadan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN)

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
828
Rp55 Triliun Disiapkan, Menkeu Purbaya Targetkan THR PNS Cair di Awal Ramadan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2026 bagi ASN, termasuk TNI dan Polri. (ANTARA FOTO/FAUZAN).

Perspektif.co.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN), termasuk prajurit TNI dan anggota Polri, pada 2026. Pemerintah menargetkan pencairan dilakukan pada awal Ramadan guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Purbaya dalam paparan pada ajang Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan pemerintah berupaya mempercepat penyaluran agar manfaatnya dapat dirasakan sejak awal bulan puasa.

“Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya.

Meski demikian, ia belum merinci tanggal pasti pencairan dana tersebut. Anggaran THR itu tercantum dalam proyeksi belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai Rp809 triliun. Nilai alokasi tahun ini meningkat dibandingkan realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp49,9 triliun.

Pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara, meliputi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, hingga pensiunan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

“THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025) lalu.

Adapun komponen THR dan gaji ke-13 pada tahun sebelumnya mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Untuk ASN daerah, skema penyaluran disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah. Sementara itu, pensiunan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.

Berita Terkait