26 February 2026, 15:12

Ogah Pulang Usai Lulus LPDP? S3 Rata-rata Harus Kembalikan Rp2 Miliar, S2 di Bawah Rp1 Miliar

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkap besaran dana yang harus dikembalikan penerima beasiswa yang melanggar kewajiban kontribusi

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
553
Ogah Pulang Usai Lulus LPDP? S3 Rata-rata Harus Kembalikan Rp2 Miliar, S2 di Bawah Rp1 Miliar
Sudarto mengungkapkan rata-rata dana yang dikembalikan penerima beasiswa S3 yang melanggar kewajiban pulang ke Tanah Air sekitar Rp2 miliar per orang. (Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

Perspektif.co.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkap besaran dana yang harus dikembalikan penerima beasiswa yang melanggar kewajiban kontribusi atau pengabdian setelah menyelesaikan studi. Direktur Utama LPDP Sudarto menyebut, untuk jenjang doktoral (S3), rata-rata nilai pengembalian dana berada di kisaran Rp2 miliar per orang. Sementara untuk program magister (S2), nilainya berada di bawah Rp1 miliar per orang.

“Iya yang sudah bayar itu ada yang dalam negeri, ada yang di luar negeri juga ada,” ujar Sudarto di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/2). Ia menegaskan nominal pengembalian tidak seragam karena mengikuti jenjang pendidikan dan besaran dukungan yang diterima masing-masing awardee. “Ini rata-rata ya, mohon maaf ya, antara sekitar Rp2 miliar satu orang untuk yang PhD (S3), ada yang master (S2) di bawah Rp1 miliar,” katanya. 

Sudarto menambahkan, dana yang dikembalikan tersebut telah masuk kembali ke negara melalui mekanisme yang berlaku. Dalam praktiknya, LPDP membuka ruang skema pembayaran agar menyesuaikan kemampuan finansial penerima sanksi—mulai dari pembayaran sekaligus hingga cicilan. “Ada yang bisa langsung bayar, ada yang (cicil). Kalau Anda tiba-tiba nggak kerja kan nggak bisa tiba-tiba punya uang segitu. Kita kan at the end harus menyelamatkan keuangan negara,” tegasnya. 

Dari sisi penindakan, Sudarto menyebut total delapan orang telah dijatuhi sanksi pengembalian dana karena dinilai tidak memenuhi kewajiban bekerja atau mengabdi. “Delapan orang yang disampaikan tadi sama-sama tidak berkontribusi (melakukan kewajiban bekerja atau mengabdi),” ujarnya. Secara keseluruhan, LPDP telah meneliti lebih dari 600 penerima beasiswa. Dari evaluasi itu, sebanyak 44 orang masuk daftar penindakan: delapan sudah ditetapkan sanksi pengembalian, sementara 36 lainnya masih berproses.

LPDP juga menekankan setiap penerima beasiswa telah memahami konsekuensi aturan sejak awal, karena memegang pedoman serta menandatangani perjanjian. Lembaga ini menyatakan penanganan kasus dilakukan secara objektif dan proporsional demi menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik, terutama karena dana pendidikan yang dikelola bersumber dari keuangan negara dan ditujukan untuk memperkuat kualitas SDM Indonesia. 

Berita Terkait