JAKARTA,Perspektif.co.id - Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Lasarus, angkat suara soal belum adanya penetapan status darurat bencana nasional atas banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra. Ia menilai, dengan skala kerusakan dan korban yang terus bertambah, pemerintah seharusnya membuka opsi menaikkan status menjadi bencana nasional bila penanganan di lapangan sudah tidak lagi terkendali.
Ia menegaskan, keputusan penetapan bencana nasional sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Namun, parameter objektif seperti luasnya wilayah terdampak, tingginya jumlah korban jiwa, serta terbatasnya kemampuan daerah dalam penanganan darurat, harus dijadikan pertimbangan serius untuk menaikkan status.
“Subjektivitas itu ada di pemerintah. Kalau itu meluas, korbannya banyak, dan pemerintah kewalahan menangani, ya harusnya ditetapkan status sebagai bencana nasional,” ujar Lasarus di Bandung, Jumat (5/12).
Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak titik terdampak di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang belum terjangkau bantuan secara optimal. Kondisi tersebut, kata dia, seharusnya menjadi alarm bahwa kapasitas penanganan bencana daerah tengah menghadapi tekanan berat.
Lasarus mengungkapkan, ia baru saja menerima laporan langsung dari Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, yang menyampaikan bahwa sejumlah desa masih terisolasi dan belum sepenuhnya mendapat dukungan logistik maupun layanan darurat.
“Saya kemarin dihubungi Bupati Tapteng, Tapanuli Tengah, Pak Masinton, di sana masih ada kurang lebih 10, 11 desa yang masih belum bisa diakses,” tuturnya.
Komisi V DPR dijadwalkan melakukan peninjauan langsung ke lokasi bencana banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut pada 10 Desember. Kunjungan kerja itu sekaligus dimaksudkan untuk memotret kebutuhan riil di lapangan dan memastikan dukungan anggaran serta program kementerian/lembaga tepat sasaran.
Lasarus menjelaskan, Komisi V telah memberikan kelonggaran kepada mitra kerja seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, serta Basarnas untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran internal dalam rangka percepatan penanganan bencana. Mekanisme pergeseran anggaran antar-direktorat maupun antar-deputi diperbolehkan tanpa perlu menunggu persetujuan DPR, selama tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik.
“Komisi V sudah membebaskan Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, kemudian Basarnas untuk menggunakan dana di internal untuk melakukan perputaran antar direktorat jenderal atau antar deputi tanpa persetujuan DPR,” jelasnya.
“Asal itu digunakan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Ini untuk mempermudah birokrasi supaya proses apa namanya mitigasi ini cepat,” imbuh Lasarus.
Di sisi lain, ia menilai koordinasi lintas lembaga harus diperkuat agar distribusi bantuan, pembukaan akses jalan, hingga rehabilitasi prasarana kritis dapat dilakukan secara simultan, bukan parsial. Dengan skala bencana yang meliputi beberapa provinsi, pola penanganan yang terintegrasi antara pusat dan daerah dinilai mutlak.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pemerintah masih mengkaji kemungkinan penetapan status bencana nasional atas banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menurutnya, saat ini pemerintah tengah fokus pada penanganan tanggap darurat dan masih menunggu laporan menyeluruh dari berbagai kementerian/lembaga serta otoritas penanggulangan bencana di lapangan.
“Jadi setelah ini tentu saja akan diputuskan setelah Presiden mendapatkan pertimbangan yang lebih komprehensif dari lapangan,” kata Puan.
Puan menyampaikan duka cita mendalam atas banyaknya korban jiwa dan warga yang masih dinyatakan hilang. Ia mendesak pemerintah agar bergerak lebih efektif dan efisien dalam penanganan dampak bencana, mulai dari evakuasi, bantuan logistik, hingga pelayanan kesehatan dan pemulihan infrastruktur dasar.
“Juga teman-teman di DPR pun juga sudah berusaha untuk membantu, melakukan semua hal yang bisa kami bantu, melaksanakan apa yang bisa kami lakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPR melalui komisi terkait juga telah menggelar rapat dengan Menteri Kehutanan untuk mengevaluasi keterkaitan kerusakan hutan dengan meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi. Puan memastikan hasil pembahasan tersebut akan ditindaklanjuti setelah masa tanggap darurat bencana ini selesai.
“Namun hal tersebut akan kami dengar kembali laporannya dan akan kami tindak lanjuti setelah penanganan bencana ini selesai,” kata Puan.
Lebih jauh, Puan membuka kemungkinan dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Kehutanan sebagai respons atas rangkaian bencana yang memperlihatkan kerentanan lingkungan di banyak kawasan. Namun, ia menegaskan bahwa proses legislasi baru akan dipertimbangkan setelah pemerintah merampungkan penanganan darurat dan memiliki data evaluasi yang lengkap.
“Ya setelah kemarin Komisi IV melakukan memanggil Kementerian Kehutanan, kita akan evaluasi apa saja, bagaimana, dan kapan akan dilakukan. Tentu saja setelah bencana ini selesai ditangani,” ujarnya.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Jumat (5/12) mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatra mencapai 867 jiwa, sementara 521 orang lainnya masih dinyatakan hilang. Rinciannya, korban meninggal di Aceh sebanyak 345 orang, di Sumatra Utara 312 orang, dan di Sumatra Barat 210 orang. Adapun korban hilang tercatat 174 orang di Aceh, 133 orang di Sumatra Utara, serta 214 orang di Sumatra Barat.
Kendati demikian, hingga kini pemerintah belum menetapkan status bencana nasional di tiga provinsi tersebut. Presiden disebut telah memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk mengerahkan sumber daya maksimal dalam penanganan bencana, baik dalam bentuk personel, peralatan, maupun dukungan logistik.
Di tengah perdebatan soal perlunya penetapan status bencana nasional, suara dari parlemen, kepala daerah, hingga masyarakat sipil diperkirakan akan terus menguat. Dorongan agar pemerintah mempercepat langkah, memperluas jangkauan bantuan, serta memperbaiki tata kelola lingkungan menjadi sorotan utama di tengah duka yang masih menyelimuti Sumatra.