JAKARTA, Perspektif.co.id - Pemerintah bersiap membuka peluang besar melalui rekrutmen 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Namun, di balik peluang tersebut, muncul perhatian publik terkait status kepegawaian yang akan digunakan, yakni skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di lingkungan BUMN.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sumber daya manusia dalam pengembangan koperasi desa secara nasional.
“30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang akan menjadi pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di bawah Agrinas Pangan Nusantara,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta.
Dalam praktiknya, skema PKWT bukan hal baru di lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Status ini merujuk pada hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan dalam jangka waktu tertentu atau berdasarkan penyelesaian pekerjaan tertentu.
Pegawai dengan status PKWT umumnya dikenal sebagai pegawai kontrak. Berbeda dengan pegawai tetap atau PKWTT, masa kerja pegawai PKWT memiliki batas waktu yang jelas sesuai kontrak atau proyek yang dijalankan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, durasi kerja PKWT maksimal berlangsung selama lima tahun. Jika pekerjaan belum selesai saat kontrak berakhir, perpanjangan dapat dilakukan dengan catatan total masa kerja tidak melebihi batas waktu tersebut.
Dalam implementasinya, tidak semua posisi di BUMN dapat diisi oleh pegawai PKWT. Status ini umumnya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau proyek dengan jangka waktu tertentu.
Selain itu, PKWT juga kerap diterapkan pada pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau kegiatan baru yang masih dalam tahap pengembangan maupun uji coba.
Meski berstatus kontrak, pegawai PKWT tetap memiliki hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Hak tersebut mencakup upah, jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hingga uang kompensasi setelah masa kerja berakhir.
Selain itu, pegawai PKWT juga berhak atas waktu istirahat, cuti, serta perlindungan kerja sebagaimana pekerja pada umumnya. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kesejahteraan tenaga kerja tetap terjaga, meskipun dengan status non-permanen.
Kebijakan rekrutmen besar-besaran ini sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sektor koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Dengan jumlah formasi yang mencapai puluhan ribu, peluang ini dinilai terbuka lebar bagi masyarakat yang ingin berkarier di sektor BUMN.
Namun demikian, calon pelamar diimbau memahami secara menyeluruh skema kepegawaian yang ditawarkan, termasuk konsekuensi dari status PKWT yang memiliki batas waktu kerja tertentu.