Perspektif.co.id - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya angkat bicara menanggapi polemik sumber anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan disorot sejumlah pihak, termasuk PDI Perjuangan (PDIP). Teddy menegaskan, postur anggaran pendidikan dalam APBN—yang turut memuat pembiayaan MBG—bukan keputusan sepihak pemerintah, melainkan telah disepakati bersama DPR melalui proses pembahasan formal, termasuk di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Teddy menjelaskan, anggaran pendidikan merupakan pos mandatory spending 20 persen dari APBN. Untuk tahun anggaran berjalan, porsi 20 persen tersebut disebut mencapai Rp769,1 triliun. Menurutnya, angka itu adalah keseluruhan anggaran pendidikan yang komponen peruntukannya sangat luas, bukan semata satu program. “Jadi namanya anggaran pendidikan itu 20 persen dari APBN. Nah, di tahun ini Rp 769,1 triliun, itu 20 persen. Dan itu anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan itu apa? Banyak. Isinya, peruntukannya,” kata Teddy di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Di tengah perdebatan soal pos dan nomenklatur pembiayaan, Teddy menekankan bahwa Undang-Undang APBN telah melewati rangkaian pembahasan dan persetujuan pemerintah serta DPR pada tahun sebelumnya, termasuk pengambilan keputusan di Banggar DPR. Dalam pernyataannya, Teddy turut menyinggung fakta bahwa pimpinan Banggar DPR berasal dari PDIP. “Dan isinya, peruntukannya itu sudah disepakati bersama tahun lalu oleh pemerintah, DPR, dan Badan Anggaran DPR. Yang mana Ketua Banggarnya juga PDIP, gitu kira-kira,” ujar Teddy.
Teddy lalu menegaskan pemerintah menempatkan MBG sebagai salah satu fondasi awal untuk memperbaiki kualitas pendidikan dan ekosistem pembelajaran ke depan, bukan sebagai program yang “memakan” porsi pendidikan sehingga mengorbankan kebutuhan sekolah dan tenaga pendidik. “Dan tadi, semua hal itu adalah, termasuk MBG, adalah fondasi awal untuk memperbaiki pendidikan ke depan,” kata Teddy.
Ia juga secara eksplisit membantah narasi yang menyebut MBG menggerus anggaran pendidikan hingga membuat fasilitas sekolah terbengkalai atau kebutuhan guru diabaikan. Teddy menyebut anggapan tersebut sebagai pemahaman yang keliru dan perlu diluruskan. “Saya ingin meluruskan pemahaman dan narasi yang keliru… program Makan Bergizi Gratis itu mengurangi program dan anggaran pendidikan. Sehingga sekolah terbengkalai, kemudian guru-guru tidak diperhatikan. Jadi saya mau jawab itu narasi yang keliru,” ucapnya.
Pernyataan Seskab itu muncul setelah PDIP sebelumnya menyampaikan keberatan dan mempertanyakan kejelasan sumber pendanaan MBG, terutama karena ada pernyataan sejumlah pejabat yang menyebut anggaran MBG berasal dari efisiensi dan tidak mengambil jatah anggaran pendidikan. PDIP menilai muncul kebingungan di publik, termasuk di internal struktur partai di daerah, terkait “fakta” alokasi anggaran tersebut.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menyampaikan bahwa anggaran pendidikan Rp769 triliun merupakan mandat konstitusional 20 persen dari APBN dan APBD yang dipahami publik sebagai alokasi untuk pendidikan. “Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” kata Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2).
Namun, Esti menyebut dalam dokumen resmi negara, terdapat alokasi untuk MBG yang tercantum di lampiran APBN. Ia menyatakan angka yang dipersoalkan mencapai Rp223,5 triliun dan disebut berasal dari total anggaran pendidikan nasional. “Di dalam lampiran APBN yang berupa peraturan presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” ujarnya.
Dengan dua pernyataan yang sama-sama keras—di satu sisi pemerintah menekankan MBG tidak memangkas program pendidikan, sementara di sisi lain PDIP menyoroti adanya pos MBG yang tercantum dalam lampiran anggaran pendidikan—perdebatan kini bergeser ke ranah penafsiran postur APBN: apakah MBG ditempatkan sebagai bagian dari belanja pendidikan dalam kerangka kebijakan sumber daya manusia, atau dipandang sebagai pengalihan yang berpotensi mengurangi ruang fiskal program pendidikan lain.
Di saat yang sama, pemerintah menegaskan proses politik anggaran sudah berjalan sesuai mekanisme. Dengan menyinggung Banggar DPR yang dipimpin politikus PDIP, Teddy ingin menekankan bahwa pembahasan anggaran merupakan hasil persetujuan bersama, bukan keputusan satu pihak. Posisi ini sekaligus menjadi jawaban pemerintah terhadap pertanyaan publik mengenai bagaimana MBG “masuk” dalam postur belanja pendidikan yang berlabel mandatory spending 20 persen.