JAKARTA, Perspektif.co.id - Polemik pelantikan anak kandung Bupati Malang sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menuai sorotan publik hingga mendapat tanggapan dari elite partai. Deddy Sitorus menegaskan bahwa setiap warga negara pada dasarnya memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan publik selama memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Deddy merespons langkah M Sanusi yang melantik putranya, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, dalam rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
“Siapapun punya hak yang sama untuk duduk dalam suatu jabatan, sepanjang memenuhi segala prasyarat administrasi dan syarat-syarat kecakapan teknis, mental dan pengetahuan serta melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku,” kata Deddy, Jumat (17/4/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa praktik pengisian jabatan tidak boleh melanggar aturan atau memanfaatkan kedekatan personal. Menurutnya, persoalan akan muncul apabila jabatan diperoleh karena hubungan kekerabatan atau penyalahgunaan kekuasaan.
“Yang tidak boleh itu apabila jabatan itu didapatkan karena hubungan kekerabatan, perkoncoan dan memanfaatkan kekuasaan dengan cara yang bertentangan dengan aturan serta mekanisme yang ada,” ujarnya.
Deddy juga mengakui bahwa secara etik, pelantikan tersebut sulit dilepaskan dari persepsi publik terkait nepotisme. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya pertanggungjawaban yang transparan serta proses audit untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
“Memang secara etik akan sulit untuk mengelak dari tudingan nepotisme, untuk itu mungkin perlu dipertanggungjawabkan dan diaudit secara benar,” tambahnya.
Sebagai anggota Komisi II DPR RI, Deddy memandang bahwa jika seluruh prosedur telah dilalui sesuai aturan, maka tidak adil untuk menghalangi hak seseorang dalam menduduki jabatan tersebut. Ia juga mendorong lembaga berwenang untuk melakukan verifikasi atas proses pelantikan tersebut.
“Tetapi jika semuanya sudah sesuai norma dan aturan, tidak adil menghalangi hak seseorang yang sudah didapat sesuai mekanisme yang ada. Jadi silakan saja diperiksa oleh yang berwenang seperti Badan Kepegawaian Negara atau Kementerian PAN-RB,” tuturnya.
Diketahui, Bupati Malang M Sanusi melantik total 447 pejabat di lingkungan Pemkab Malang dalam sebuah prosesi yang digelar di Pendopo Agung Kabupaten Malang pada Senin (13/4). Dalam pelantikan tersebut, Ahmad Dzulfikar Nurrahman ditunjuk sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, Sanusi juga melantik sejumlah pejabat eselon II lainnya, antara lain Nurrahman sebagai Kepala Satpol PP, Sujarwo Ady Wijayanto sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Astri Lutfiatunnisa sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Dalam sambutannya, Sanusi menegaskan bahwa mutasi dan pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga meminta para pejabat yang dilantik untuk berpegang pada pakta integritas dalam menjalankan tugas.
“Ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Malang untuk menjalankan sistem manajemen kepegawaian dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Sanusi.