Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap total 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari jumlah tersebut, salah satu pihak yang diamankan diketahui merupakan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai bernama Rizal, yang ditangkap di wilayah Lampung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penindakan tersebut merupakan pengembangan dari OTT terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Dalam operasi itu, aparat antirasuah mengamankan belasan pihak dari unsur internal maupun swasta.
“Dalam lanjutan peristiwa tertangkap tangan terkait pengurusan importasi barang di Bea Cukai, tim telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang. Dua belas orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai dan lima orang lainnya dari pihak PT BR,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (5/2).
Budi menyampaikan seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Proses klarifikasi dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
Selain menangkap para terduga pelaku, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari rangkaian OTT tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah serta sejumlah valuta asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan yen Jepang. Penyidik juga menemukan barang bukti lain berupa logam mulia.
“KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam,” ucap Budi.
Ia menambahkan, lembaga antirasuah akan segera mengumumkan secara resmi konstruksi perkara, kronologi kejadian, serta identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada sore hari.
“Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti,” tandasnya.