05 March 2026, 13:56

Mobil Listrik Bupati Fadia “Ngadat”, Jejak OTT KPK Mendadak Terbuka

(OTT), (KPK) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diwarnai momen tak terduga yang akhirnya membuat tim penindakan kembali menemukan target.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
907
Mobil Listrik Bupati Fadia “Ngadat”, Jejak OTT KPK Mendadak Terbuka
kronologi OTT KPK Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang / Doc : istimewa

JAKARTA, Perspektif.co.id - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diwarnai momen tak terduga yang akhirnya membuat tim penindakan kembali menemukan target. KPK mengungkap, mereka sempat nyaris kehilangan jejak Fadia saat pergerakan pencarian bergeser dari Pekalongan hingga Semarang, sebelum akhirnya keberadaan sang bupati kembali terpantau karena mobil listrik yang ditumpanginya sedang diisi daya.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan tim awalnya melakukan pelacakan di wilayah Pekalongan. Namun, pergerakan target membuat upaya penelusuran melebar ke kota lain. Asep mengatakan pencarian berlanjut sampai sebagian personel bergerak menuju Semarang dan “bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan” ketika tim mencoba memastikan posisi Fadia.

KPK menyebut mereka sudah mengantongi informasi mengenai jenis kendaraan dan pelat nomor yang digunakan Fadia, sehingga pelacakan dilakukan dengan mengacu pada data tersebut. Dari situ, tim menemukan momen yang ia sebut sebagai keberuntungan, ketika kendaraan yang dicari justru terdeteksi sedang berhenti untuk mengisi daya. Asep menuturkan, ketika tim tiba di Semarang, terjadi situasi yang membantu proses penindakan karena “dicari ternyata mobil listrik ada lagi di-charge, lagi diisi, nah di situ ketemunya,” sehingga keberadaan Fadia kembali terlacak.

Fadia kemudian ditangkap di Semarang pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Setelah penangkapan, Fadia dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah kendaraan dari berbagai pihak. Total ada lima unit mobil yang disita, yakni Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

KPK selanjutnya memaparkan perkara yang menjerat Fadia. Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK menyatakan Fadia diduga menggunakan pengaruh jabatan untuk mengarahkan proyek agar dimenangkan perusahaan keluarganya yang disebut sebagai “perusahaan ibu”.

Asep mengungkap, langkah tersebut disebut sudah berulang kali diperingatkan oleh jajaran internal pemerintah daerah. Ia menyampaikan adanya keterangan dari pihak Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pejabat lain yang menilai potensi benturan kepentingan sangat besar dalam proses pengadaan. Namun, peringatan itu tidak diindahkan. Asep menyampaikan bahwa “Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut,” tetapi saran tersebut tetap tidak mengubah keputusan.

KPK juga menjelaskan bahwa setelah sekitar setahun Fadia menjabat, anak dan suaminya mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Fadia menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut. Perusahaan itu disebut turut diisi oleh orang-orang yang berada dalam lingkaran pendukung Fadia, dan KPK menduga Fadia meminta perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proses pengadaan.

Menurut paparan KPK, PT RNB memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025. Asep memaparkan nilai kontrak yang diterima perusahaan itu dari Pemkab Pekalongan sepanjang 2023 hingga 2026 mencapai Rp 46 miliar. Dari nilai tersebut, KPK menyoroti pembelanjaan yang disebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan. Asep menyebut, “Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar,” sementara sisa dana diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati hingga total mencapai Rp 19 miliar.

KPK menegaskan penyidik menilai alat bukti yang dimiliki telah cukup untuk membawa perkara ini ke tahap penetapan tersangka dan penahanan. Asep menilai kasus ini menggambarkan dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan yang berujung pada penyalahgunaan kewenangan. Ia menyatakan, “Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini memberikan gambaran yang mencakup situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang,” sekaligus menekankan tujuan pasal tersebut untuk mencegah conflict of interest saat pejabat diduga memakai jabatannya demi keuntungan pribadi.

Berita Terkait