JAKARTA, Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Terbaru, lembaga antirasuah itu menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari PDIP, Ono Surono, di Bandung dan menyita uang tunai dalam jumlah signifikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
KPK menegaskan proses penggeledahan di kediaman Ono Surono telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh administrasi, termasuk surat perintah dan prosedur formal lainnya, disebut telah ditunjukkan kepada pihak terkait saat kegiatan berlangsung.
"Bahwa dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di rumah Saudara Ono Surono, yang berlokasi di wilayah Bandung, kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur," katanya.
Langkah penggeledahan ini bukan tanpa alasan. KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan aliran dana yang mengarah kepada Ono Surono dari salah satu tersangka pihak swasta dalam perkara tersebut, yakni Sarjan. Dugaan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema suap proyek tersebut.
"Ya, di antaranya itu (terkait dugaan uang diterima oleh Ono dari Sarjan)," kata Budi dalam keterangannya sehari sebelumnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Ono sendiri diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan penyidik mulai menguatkan dugaan adanya aliran dana yang menghubungkan sejumlah pihak dalam kasus ini.
Dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
KPK menduga Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang menerima uang senilai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan “ijon proyek” atau pembayaran di muka sebagai jaminan pengerjaan proyek yang direncanakan berlangsung pada tahun 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari komitmen awal untuk mengamankan proyek tertentu.
Kasus ini menjadi sorotan karena pola suap yang digunakan tidak sekadar transaksi biasa, melainkan menggunakan skema ijon proyek—praktik yang kerap menjadi celah dalam penyalahgunaan kekuasaan di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan ditemukannya uang ratusan juta rupiah di rumah seorang pejabat legislatif daerah, penyidik kini diduga tengah memperluas peta aliran dana dan kemungkinan keterlibatan aktor lain di luar lingkaran tersangka awal.