12 March 2026, 20:04

Usai Diperiksa Berjam-jam, Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026)

Reporter: Anggi Ranf
Editor: Deden M Rojani
201
Usai Diperiksa Berjam-jam, Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas. / Doc : istimewa

JAKARTA, Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Penahanan ini menandai babak baru dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan kuota haji 2023–2024 dan dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. \

Yaqut ditahan setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan itu merupakan yang pertama bagi Yaqut setelah permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga status tersangkanya tetap sah dan proses penyidikan berlanjut. \

Seusai diperiksa, Yaqut keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari. Dalam pernyataannya kepada wartawan, Yaqut membantah menerima keuntungan pribadi dari perkara yang menjeratnya. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut.

Perkara ini berakar pada dugaan korupsi penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024. KPK telah menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka sejak Januari 2026. KPK menyebut penetapan itu terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai ketentuan. 

Di tengah proses penyidikan, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026. Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dan kedua tersangka tetap berada dalam jangkauan penyidik. 

Dalam pengembangan perkara, penyidik sudah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan kasus tersebut, mulai dari rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti. 

Nilai kerugian negara dalam kasus ini juga menjadi sorotan. Dalam sidang praperadilan, KPK menyampaikan angka kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. KPK menyatakan angka tersebut telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meski pihak kuasa hukum Yaqut sempat mempersoalkan waktu dan dasar penetapannya dalam forum praperadilan.

Suasana di Gedung Merah Putih KPK juga sempat memanas saat penahanan berlangsung. Sejumlah anggota Banser mendatangi lokasi dan menyuarakan dukungan kepada Yaqut. Massa meneriakkan “KPK zalim” saat proses penahanan berlangsung, menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya bergulir di ranah hukum, tetapi juga menjadi perhatian kelompok pendukung mantan menteri tersebut. 

Berita Terkait