JAKARTA, Perspektif.co.id - Suasana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, memanas pada Kamis (12/3/2026) sore ketika rombongan anggota Banser mendatangi kompleks lembaga antirasuah di tengah pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Rombongan itu tiba menjelang petang dan langsung menggelar orasi di area sekitar kantor KPK.
Berdasarkan pantauan media di lokasi, rombongan Banser tiba sekitar pukul 16.39 WIB dengan sejumlah kendaraan, termasuk bus berukuran besar. Kedatangan mereka bertepatan dengan proses pemeriksaan Yaqut yang telah lebih dulu hadir di Gedung Merah Putih KPK pada siang hari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Kehadiran Banser langsung menyedot perhatian karena berlangsung di saat perkara yang menjerat Yaqut memasuki fase penting. Mantan Menag itu datang ke KPK sekitar pukul 13.10 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Saat tiba, Yaqut sempat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan dan menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bagian dari proses memberi penjelasan kepada penyidik. “Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujar Yaqut.
Aksi rombongan Banser pada sore hari berlangsung tak lama setelah posisi hukum Yaqut menguat sebagai tersangka. Sehari sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut, sehingga status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berlaku. Putusan itu membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan dan memeriksa Yaqut secara formal sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah juga menyatakan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp622 miliar berdasarkan penghitungan yang disampaikan dalam proses hukum.
Di tengah proses penyidikan yang berjalan, perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang paling menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji, sektor yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Kehadiran rombongan Banser ke KPK pada sore hari menambah dimensi politik dan sosial dalam penanganan perkara tersebut, meski proses hukum tetap berada di tangan penyidik KPK.
Perkembangan kasus Yaqut juga bergerak cepat pada hari yang sama. Setelah menjalani pemeriksaan, Yaqut pada akhirnya resmi ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026), menandai babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang sebelumnya telah menyeret namanya ke status tersangka sejak awal Januari 2026.