23 February 2026, 13:52

Menkeu Purbaya “Turun Tangan” Kasus Alumni LPDP Viral: Suami DS Diminta Kembalikan Dana Beasiswa Plus Bunga

Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas terhadap polemik yang menyeret seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
618
Menkeu Purbaya “Turun Tangan” Kasus Alumni LPDP Viral: Suami DS Diminta Kembalikan Dana Beasiswa Plus Bunga
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa /Foto: Anisa Indraini

Perspektif.co.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas terhadap polemik yang menyeret seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS, yang viral di media sosial usai pernyataannya dianggap menghina Indonesia. Purbaya menyatakan pihak keluarga DS—dalam hal ini suaminya yang juga disebut awardee LPDP—bersedia mengembalikan dana beasiswa yang pernah digunakan, termasuk bunga. 

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). Ia mengatakan komunikasi sudah dilakukan jajaran LPDP kepada pihak suami DS, dan ada kesepahaman awal terkait pengembalian dana. “Jadi, bos LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP, termasuk bunganya,” ujar Purbaya. 

Purbaya menegaskan, LPDP merupakan instrumen negara untuk membangun kualitas sumber daya manusia, sehingga penerimanya diminta menjaga etika di ruang publik. Ia menekankan sumber dana LPDP berasal dari uang publik, termasuk pajak, serta pembiayaan negara yang disisihkan untuk memastikan penguatan kapasitas SDM Indonesia. “Ya kalau nggak seneng, ya nggak seneng tapi jangan menghina negara lah. Jangan begitu, itu uang dari pajak dan sebagian kita sisihkan dari utang untuk memastikan SDM kita tumbuh,” katanya. 

Tak berhenti pada pengembalian dana, Purbaya juga menyampaikan peringatan keras bahwa tindakan serupa berpotensi memicu konsekuensi lanjutan, termasuk penarikan kembali dana beasiswa beserta bunga. Ia bahkan menyebut opsi memasukkan pihak terkait ke daftar hitam agar tidak bisa berkarier di lingkungan instansi milik negara. “Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Nanti kita lihat blacklist-nya seperti apa. Jadi, jangan menghina negara sendiri,” tegasnya. 

Kasus DS sendiri mencuat setelah unggahan video di media sosial menampilkan momen ia membuka paket berisi surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris, disertai paspor Inggris. Dalam rekaman itu, DS mengaitkan keputusan keluarga dengan keinginan “paspor kuat” bagi anak-anaknya, disertai pernyataan yang menuai reaksi luas. “I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ucap DS dalam video yang kemudian beredar luas. 

Di tengah polemik tersebut, isu kewajiban pascastudi penerima LPDP ikut ikut tersorot. Berdasarkan ketentuan LPDP, setiap awardee dan alumni memiliki kewajiban menjalankan masa pengabdian atau kontribusi di Indonesia selama “2 kali masa studi + 1 tahun”. Dalam pemberitaan, DS disebut telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta disebut sudah menuntaskan masa kontribusi sesuai ketentuan. Namun, suaminya yang berinisial AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi tersebut.

LPDP menyatakan akan melakukan pemanggilan dan pendalaman internal terkait AP untuk meminta klarifikasi. Lembaga itu juga membuka kemungkinan penindakan hingga sanksi pengembalian dana beasiswa apabila terbukti kewajiban kontribusi di Indonesia belum dipenuhi. Dalam pernyataan yang dikutip dari informasi LPDP, disebutkan proses penindakan bisa berjalan sampai pengembalian seluruh dana beasiswa bila pelanggaran kewajiban kontribusi terbukti.

Buntut kasus ini juga merembet ke DPR. Komisi X DPR menyatakan akan meminta penjelasan LPDP serta melakukan evaluasi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program beasiswa yang dibiayai uang negara. Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menekankan bahwa dana pendidikan harus kembali menjadi manfaat nyata bagi Indonesia dan tercermin bukan hanya dalam kontrak, tetapi juga dalam sikap serta etika publik penerima beasiswa. “Komisi X akan meminta penjelasan dan melakukan evaluasi bersama pengelola LPDP untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga. Setiap rupiah dana pendidikan harus kembali menjadi manfaat nyata bagi Indonesia, dan komitmen itu harus tercermin tidak hanya dalam kontrak, tetapi juga dalam sikap dan etika publik para penerimanya,” ujar Hetifah. 

Komisi X juga disebut akan memanggil LPDP setelah masa reses sidang berakhir pada 9 Maret 2026, dengan fokus pada penguatan pembinaan nilai kebangsaan, pengawasan kewajiban pascastudi, serta transparansi kontribusi alumni kepada publik. Bagi DPR, LPDP dinilai bukan sekadar pembiayaan studi, melainkan investasi kepemimpinan dan kapasitas nasional yang harus dijaga tata kelolanya. 

Berita Terkait