JAKARTA, Perspektif.co.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkap sedang menelusuri lebih dari 600 penerima beasiswa (awardee) yang belum kembali ke Indonesia untuk memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan. Dari hasil penelusuran tersebut, LPDP menemukan 44 awardee yang dinilai bermasalah terkait kewajiban pengabdian, dengan delapan orang di antaranya sudah dijatuhi sanksi, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Direktur Utama LPDP Sudarto menyampaikan temuan itu saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dana publik yang dikelola negara benar-benar kembali memberi manfaat bagi Indonesia. “Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian delapan orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ujar Sudarto.
Sudarto menjelaskan, data awal awardee yang diduga tidak menjalankan kewajiban pengabdian tidak bersumber dari satu pintu saja. LPDP memperoleh informasi melalui akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta pemantauan aktivitas media sosial para penerima beasiswa. Seluruh informasi tersebut kemudian diverifikasi sebelum masuk ke tahap tindak lanjut pemeriksaan.
Meski begitu, Sudarto menekankan tidak semua laporan otomatis dianggap pelanggaran. Dalam sejumlah kasus, awardee masih berada dalam skema yang diperbolehkan, seperti menjalani masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama maksimal dua tahun sebagaimana tercantum di pedoman penerima beasiswa. Artinya, LPDP tetap memeriksa tiap laporan secara cermat agar tidak terjadi salah penilaian terhadap status awardee.
Selain itu, ada pula awardee yang dinyatakan sudah menuntaskan masa pengabdian atau memperoleh penugasan resmi dari instansi tempat bekerja, sehingga keberadaannya di luar negeri tidak serta-merta diposisikan sebagai pelanggaran. Karena itu, LPDP menegaskan proses penanganan dilakukan berbasis pemeriksaan kasus per kasus, bukan semata-mata kesimpulan dari informasi yang beredar.
Sudarto menegaskan LPDP memegang prinsip kehati-hatian karena beasiswa yang disalurkan merupakan dana publik. “Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” ujarnya.