Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta pada Selasa (13/1). Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penyidikan tersebut. “Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” kata Setyo melalui keterangan tertulis.
Penggeledahan di kantor pusat DJP ini disebut berkaitan dengan pengusutan perkara dugaan suap dalam pemeriksaan pajak yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. KPK belum merinci barang atau dokumen apa saja yang menjadi target pencarian penyidik, dengan alasan proses penggeledahan masih berjalan.
Sejumlah media melaporkan, penyidik KPK juga melanjutkan rangkaian penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara yang sama. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Konfirm, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak,” sembari menekankan bahwa langkah itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian penyidikan.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan pengembangan penyidikan terkait dugaan pengondisian pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada. Dalam perkembangannya, KPK juga menggeledah KPP Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1) dan menyita sejumlah barang, termasuk dokumen pemeriksaan serta barang bukti elektronik.
Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menyita rekaman kamera pengawas serta perangkat yang diduga berkaitan dengan perkara. “Penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara,” ujarnya. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai dan valuta asing yang jumlahnya masih dalam penghitungan pada saat keterangan disampaikan.
Berdasarkan keterangan yang dipublikasikan sejumlah media, perkara ini beririsan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dalam proses pemeriksaan, disebut ada temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar. Setelah perusahaan mengajukan sanggahan, diduga muncul “paket” penyelesaian tertentu dan kemudian nilai kewajiban pajak yang harus dibayar ditekan menjadi sekitar Rp15,7 miliar.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara yang berawal dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Karim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto. Para tersangka juga dilaporkan telah ditahan untuk 20 hari pertama mulai 11 hingga 30 Januari 2026.
Dalam konstruksi perkara yang dipublikasikan, Abdul Karim dan Edy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP. Sementara Dwi Budi, Agus, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
Penggeledahan kantor pusat DJP mempertegas bahwa penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan yang lebih luas, termasuk alur koordinasi pemeriksaan pajak, mekanisme penilaian, hingga dugaan distribusi keuntungan dalam pengondisian hasil pemeriksaan. Dari sisi tata kelola fiskal, kasus ini menjadi sorotan karena pemeriksaan pajak merupakan salah satu instrumen kunci dalam menjaga kepatuhan, melindungi penerimaan negara, sekaligus memastikan perlakuan yang adil bagi wajib pajak yang patuh.