29 December 2025, 22:13

Jelang Pergantian Tahun, Berikut Kisaran Gaji Pensiunan PNS 2026

Besaran pensiun pokok yang menjadi rujukan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
2,875
Jelang Pergantian Tahun, Berikut Kisaran Gaji Pensiunan PNS 2026
Ilustrasi

Perspektif.co.id – Menjelang pergantian tahun, isu seputar kenaikan dan rapel gaji pensiunan ASN kembali beredar luas di media sosial. Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi, karena hingga kini belum ada regulasi baru yang menjadi landasan kenaikan gaji pensiunan untuk 2026. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, rencana penyesuaian gaji ASN dan pensiunan memang masuk dalam pembahasan kebijakan, namun belum memiliki payung hukum untuk dijalankan. 

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pemerintah perlu memastikan aspek regulasi, kesiapan anggaran, hingga pemerataan penerima sebelum keputusan diambil, termasuk koordinasi lintas kementerian seperti Kementerian PANRB. 

Isu tersebut sempat dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Namun, dokumen Perpres itu pada dasarnya mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, bukan aturan teknis kenaikan gaji pensiunan. 

PT Taspen juga mengeluarkan peringatan agar publik tidak terjebak informasi menyesatkan, termasuk narasi viral terkait rapel dan persentase kenaikan tertentu yang tidak pernah diumumkan melalui kanal resmi. Komdigi pun pernah mengklasifikasikan klaim “Taspen mengumumkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan” sebagai hoaks dan mengimbau warga mengecek langsung sumber resmi. 

Untuk saat ini, besaran pensiun pokok yang menjadi rujukan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya, yang berlaku sejak 2024. PP ini menjadi acuan resmi penetapan pensiun pokok setelah perubahan kebijakan gaji ASN aktif. 

Adapun kisaran nominal pensiun pokok (mengacu PP 8/2024) yang banyak dijadikan rujukan publik, antara lain: 

Golongan Ia Rp1.748.100–Rp1.962.200; Ib Rp1.748.100–Rp2.077.300; Ic Rp1.748.100–Rp2.165.200; Id Rp1.748.100–Rp2.256.700. 

Golongan IIa Rp1.748.100–Rp2.833.900; IIb Rp1.748.100–Rp2.953.800; IIc Rp1.748.100–Rp3.078.700; IId Rp1.748.100–Rp3.208.800. 

Golongan IIIa Rp1.748.100–Rp3.558.600; IIIb Rp1.748.100–Rp3.709.200; IIIc Rp1.748.100–Rp3.866.100. 

Golongan IVa Rp1.748.100–Rp4.200.000; IVb Rp1.748.100–Rp4.377.800; IVc Rp1.748.100–Rp4.562.900; IVd Rp1.748.100–Rp4.755.900; IVe Rp1.748.100–Rp4.957.100. 

Taspen mengingatkan, untuk menghindari kabar palsu terkait pencairan gaji pensiun, masyarakat dapat memverifikasi informasi melalui call center Taspen 1500 919, media sosial resmi Taspen, serta situs resmi Taspen.***

Berita Terkait