15 December 2025, 19:49

Jika UMP 2026 Naik 6 Persen, Apakah PPN Ikut Naik? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Pemerintah memastikan belum ada rencana menaikkan PPN tahun depan. Penyesuaian baru dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional menembus 6 persen.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
2,796
Jika UMP 2026 Naik 6 Persen, Apakah PPN Ikut Naik? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan/Purbaya Yudhi Sadewa. Source: CNS.id

Perspektif.co.id - Pemerintah menegaskan belum ada rencana penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun depan. Kepastian ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di tengah masih ramainya perbincangan publik soal arah kebijakan pajak setelah PPN barang dan jasa tertentu naik menjadi 12 persen pada awal 2025.

“Belum ada sampai sekarang. Kita lihat bagaimana ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat atau tidak,” ujar Purbaya saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/12).

Menurut Purbaya, pemerintah tidak ingin berspekulasi dalam menentukan arah kebijakan PPN. Penyesuaian tarif baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus level 6 persen, sehingga tersedia ruang fiskal yang memadai.

“Kalau di atas 6 persen, harusnya ada ruang untuk mengolah kebijakan PPN bisa naik, bisa turun. Jadi bukan nebak-nebak,” ujarnya.

Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya telah menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal 2025. Namun, kebijakan tersebut tidak diterapkan secara menyeluruh, melainkan hanya menyasar barang dan jasa mewah. Langkah itu ditempuh untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus tetap memperkuat penerimaan negara.

Pendekatan selektif tersebut menjadi pembeda dibanding wacana penyesuaian PPN ke depan. Pemerintah kini lebih berhati-hati, terutama di tengah ketidakpastian global dan kebutuhan menjaga stabilitas konsumsi domestik.

Purbaya menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan apakah PPN akan dinaikkan, diturunkan, atau dipertahankan. Seluruh opsi masih terbuka dan sangat bergantung pada kinerja ekonomi nasional.

Kalau ekonominya lebih cepat, ruang kebijakan itu akan terbuka,” katanya.

Pemerintah memastikan evaluasi kebijakan perpajakan akan terus dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, dan daya beli masyarakat.***

Berita Terkait