22 January 2026, 21:11

Imbas OTT KPK Pajak Jakut, Menkeu Purbaya “Istirahatkan” Kakanwil Meski Tak Kena Tangkap: Negara Tak Boleh Kalah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencopot Wansepta Nirwanda dari jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara,

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,209
Imbas OTT KPK Pajak Jakut, Menkeu Purbaya “Istirahatkan” Kakanwil Meski Tak Kena Tangkap: Negara Tak Boleh Kalah
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mencopot Wansepta Nirwanda dari jabatan Kakanwil DJP Jakarta Utara mesti tak terjaring OTT KPK pada 9 Januari lalu. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN).

Perspektif.co.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencopot Wansepta Nirwanda dari jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, meski yang bersangkutan tidak termasuk pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Purbaya menilai pergantian itu diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan atas perkara yang terjadi dalam lingkup kewenangannya. 

Purbaya mengatakan Wansepta akan “diistirahatkan” sementara dan dirumahkan, sebelum kemudian dimutasi ke penugasan lain. Menurut dia, pimpinan tidak bisa lepas tangan ketika ada persoalan integritas yang terjadi di unit kerja di bawahnya, sekalipun tidak terbukti terlibat langsung. “Sebagai kakanwil… mesti bertanggung jawab,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Gambir, Kamis (22/1/2026). 

Dalam rangka penguatan pengawasan, Purbaya sekaligus melantik pejabat baru di lingkungan DJP wilayah Jakarta Utara. Posisi Kakanwil DJP Jakarta Utara kini diisi Untung Supardi. Selain itu, terdapat tiga pejabat lain yang dilantik untuk mengisi jabatan strategis di KPP Madya Jakarta Utara. 

Berikut jajaran yang dilantik pada Kamis (22/1/2026):

  1. Untung Supardi sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara
  2. Gorga Parlaungan sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  3. Hadi Suprayitno sebagai Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara
  4. Andika Arisandi sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda KPP Madya Jakarta Utara (detikfinance)

Dalam arahannya, Purbaya menekankan bahwa satu pelanggaran saja dapat merusak kepercayaan publik dan mencederai kerja banyak pegawai yang berupaya menjaga kepatuhan dan penerimaan negara. Karena itu, ia meminta para atasan memperketat kontrol terhadap kinerja bawahan agar tidak ada celah “dibohongi” atau dibiarkan berjalan tanpa pengawasan. “Atasannya harus mengawasi betul,” ujar Purbaya.

Purbaya juga menegaskan Kementerian Keuangan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas bagi pegawai yang terbukti menyimpang. Bentuk sanksi, menurut dia, bisa berjenjang—mulai dari mutasi ke wilayah terpencil hingga pemberhentian, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Ia menekankan langkah itu bukan reaksi emosional, melainkan konsekuensi untuk menjaga wibawa negara. “Negara tidak boleh kalah,” tegas Purbaya. 

Langkah perombakan di Jakarta Utara ini berkaitan dengan OTT KPK terhadap pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang terjadi pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan kemudian menetapkan lima tersangka. Nama-nama tersangka yang disebut aparat penegak hukum di antaranya Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar (ASB) dari tim penilai pajak. Dari pihak eksternal, terdapat Abdul Kadim Sahbudin (ABD) sebagai konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) sebagai staf PT Wanatiara Persada (PT WP). 

KPK menjelaskan perkara bermula dari pemeriksaan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk periode pajak 2023. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut temuan awal menunjukkan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar. 

Perkembangan berikutnya, KPK menyatakan tengah menelusuri proses penurunan nilai PBB PT Wanatiara Persada yang semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pengusutan dilakukan dari level KPP Madya Jakarta Utara hingga Ditjen Pajak, termasuk pendalaman peran unit terkait dalam proses penilaian dan pemeriksaan PBB. 

Dalam keterangan KPK yang dikutip ANTARA, Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan beban kekurangan PBB dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. KPK menegaskan proses dan pihak-pihak yang terlibat masih didalami dalam penyidikan.

Berita Terkait