30 June 2026, 21:10

APSI Serukan Reformasi Etika Advokat, Dorong Seluruh Organisasi Bersiap Hadapi Revisi UU Advokat

Pembenahan organisasi advokat menjadi kebutuhan mendesak agar profesi tersebut mampu menjawab tantangan sistem hukum yang semakin kompleks

Reporter: Deden M Rojani
Editor: Zainur Akbar
12
APSI Serukan Reformasi Etika Advokat, Dorong Seluruh Organisasi Bersiap Hadapi Revisi UU Advokat
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) APSI, Andi Syafrani dalam pelantikan pengurus sekaligus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP APSI yang digelar di Jakarta. / Doc: Perspektif

JAKARTA, Perspektif.co.id – Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) mengajak seluruh organisasi advokat di Indonesia memperkuat etika profesi sebagai langkah menghadapi perubahan Undang-Undang Advokat yang harus diselesaikan paling lambat dua tahun ke depan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Seruan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) APSI, Andi Syafrani, dalam pelantikan pengurus sekaligus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP APSI yang digelar di Jakarta. Menurutnya, momentum revisi regulasi harus dimanfaatkan untuk memperkuat kualitas profesi advokat, tidak hanya dari sisi kompetensi, tetapi juga integritas dan tanggung jawab terhadap penegakan hukum.

Andi menegaskan bahwa seorang advokat memiliki tiga kewajiban utama yang harus dijalankan secara seimbang, yakni tanggung jawab kepada klien, kepada pengadilan, serta kepada supremasi hukum.

"Ada tiga kewajiban advokat yang harus dipenuhi, yaitu duty to clients, duty to courts, dan duty to the rule of law. Selama ini kita masih banyak berkutat pada kewajiban kepada klien. Padahal ketiganya harus dijalankan secara berimbang. Karena itu, penguatan etika profesi harus menjadi perhatian bersama," ujar Andi.

Ia menilai, pembenahan organisasi advokat menjadi kebutuhan mendesak agar profesi tersebut mampu menjawab tantangan sistem hukum yang semakin kompleks, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Pandangan tersebut mendapat dukungan dari Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Trimedya Panjaitan. Ia mengingatkan bahwa APSI dan SPI merupakan dua dari delapan organisasi advokat yang diakui dalam Undang-Undang Advokat sehingga memiliki tanggung jawab moral untuk ikut terlibat aktif dalam penyusunan regulasi baru.

Menurut Trimedya, keterlibatan organisasi advokat sangat penting agar revisi undang-undang mampu menghasilkan sistem profesi hukum yang lebih kuat, independen, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Pelantikan dan Rakernas DPP APSI turut dihadiri berbagai unsur lembaga negara dan organisasi profesi, di antaranya perwakilan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Hakim Agung Drs. H. Busra, S.H., M.H., Komisioner Komisi Yudisial Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., Wakil Ketua Badan Legislasi sekaligus anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Iman Syukri, Direktur YLBHI Isnur, Sekretaris Jenderal DPN Peradi ARB, serta sejumlah perwakilan organisasi advokat lainnya.

Mewakili Mahkamah Agung, Busra menekankan pentingnya peningkatan kompetensi advokat yang menangani perkara berbasis syariah. Menurutnya, perkembangan hukum ekonomi syariah menuntut hadirnya advokat dengan keahlian yang lebih spesifik.

"Saat ini juga sedang dibahas kemungkinan adanya Pengadilan Niaga Syariah atau mekanisme khusus untuk PKPU dan kepailitan syariah," kata Busra.

Ia menjelaskan, wacana tersebut merupakan bagian dari pengembangan kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di lingkungan peradilan agama yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

Rakernas dan pelantikan DPP APSI diikuti puluhan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APSI dari berbagai daerah di Indonesia. Kepengurusan DPP APSI periode terbaru dipimpin oleh Andi Syafrani sebagai Ketua Umum dan Sulaisi sebagai Sekretaris Jenderal.

Melalui kepengurusan baru tersebut, APSI menargetkan penguatan organisasi sekaligus peningkatan kualitas advokat syariah yang menjunjung tinggi etika profesi, integritas, serta nilai-nilai hukum Islam dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

"Kami berharap APSI terus berkembang menjadi organisasi advokat yang dipercaya masyarakat dengan menjunjung tinggi etika, integritas, serta nilai-nilai Islam dan syariah yang kuat," tutup Andi.

Berita Terkait