Perspektif.co.id - Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada dasarnya memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan perpajakan, termasuk pelaporan SPT, pemotongan atau pemungutan pajak, hingga pelunasan tunggakan. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit PKP yang menghadapi risiko dikenai tindakan penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penonaktifan ini bukan sekadar teguran administratif. Bagi perusahaan yang bergantung pada transaksi PPN, akses yang terblokir dapat menghambat aktivitas usaha, menunda transaksi, hingga memengaruhi laporan keuangan. Karena itu, penting memahami siapa saja yang bisa terkena penonaktifan dan apa langkah yang dapat dilakukan bila hal tersebut terjadi.
Dasar hukum aturan ini tertuang dalam PMK 81/2024 serta PER-19/PJ/2025, yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk menonaktifkan PKP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya atau terindikasi menyalahgunakan status PKP.
Kriteria PKP yang Dapat Dinonaktifkan
Merujuk Pasal 65 ayat (1) PMK 81/2024 junto PER-19/2025, ada dua kelompok besar PKP yang dapat dinonaktifkan akses pembuatan faktur pajaknya:
1. PKP yang terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP
2. PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan
Khusus pada kategori kedua, DJP menetapkan 6 kriteria rinci, yaitu:
1. Tidak melakukan pemotongan/pemungutan pajak selama 3 bulan berturut-turu
2. Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh
3. Tidak melaporkan SPT Masa PPN selama 3 bulan berturut-turut
4. Tidak melaporkan SPT Masa PPN selama 6 masa pajak dalam 1 tahun kalender
5. Tidak melaporkan bukti potong/pungut selama 3 bulan berturut-turut
6. Memiliki tunggakan pajak minimal Rp250 juta (PKP KPP Pratama) atau Rp1 miliar (selain Pratama), tanpa pengangsuran/penundaan yang masih berlaku
Jika perusahaan memenuhi salah satu dari enam poin tersebut, DJP dapat langsung menonaktifkan akses faktur.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Akses Faktur Pajak Diblokir?
Perusahaan tidak perlu panik. DJP memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi agar akses dapat dipulihkan.
Langkah yang harus dilakukan adalah:
1. Mengajukan surat klarifikasi ke KPP terdaftar
Surat harus mengikuti format Lampiran PER-19/2025.
2. Melampirkan dokumen pendukung, minimal:
- Bukti potong/pungut 3 bulan terakhir (jika terkait pemotongan)
- Bukti penyampaian SPT Tahunan PPh
- Bukti penyampaian SPT Masa PPN (3 bulan berturut-turut atau 6 masa pajak)
- Bukti laporan bukti potong (jika relevan)
- Bukti pelunasan tunggakan pajak atau SK persetujuan angsuran/penundaan
3. Menunggu keputusan KPP
Kepala KPP wajib memberikan keputusan menerima atau menolak klarifikasi maksimal 5 hari kerja sejak surat diterima lengkap.
Jika klarifikasi dikabulkan, DJP akan membuka kembali akses pembuatan Faktur Pajak dan perusahaan dapat kembali bertransaksi seperti biasa.
Penonaktifan akses faktur pajak adalah mekanisme pengawasan yang dirancang untuk memastikan kepatuhan PKP. Memahami kriteria dan prosedur pemulihannya sangat penting bagi perusahaan agar tidak menghadapi kendala dalam operasional harian.
Dengan disiplin memenuhi kewajiban perpajakan, risiko pemblokiran dapat dihindari sekaligus menjaga kredibilitas perusahaan di mata mitra bisnis maupun otoritas pajak.***