Perspektif.co.id - Pemerintah menegaskan, tidak semua wajib pajak boleh memungut, menyetor, dan melaporkan bea meterai atas dokumen yang terutang. Kewenangan itu hanya diberikan kepada wajib pajak tertentu yang memenuhi kriteria, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 27 Oktober 2021.
Dalam aturan tersebut, ada dua kelompok wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai pemungut bea meterai. Pertama, wajib pajak yang memfasilitasi penerbitan surat berharga seperti cek dan bilyet giro. Kedua, wajib pajak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan dokumen transaksi surat berharga termasuk kontrak berjangka serta dokumen berupa surat keterangan, surat pernyataan, dan sejenisnya.
Selain jenis dokumen, terdapat ambang batas aktivitas yang ikut menjadi perhatian. Untuk dokumen yang menyatakan nilai nominal di atas Rp5 juta, penetapan sebagai pemungut bea meterai berlaku apabila jumlah dokumen yang diterbitkan atau difasilitasi penerbitannya melebihi 1.000 dokumen per bulan.
Penetapan pemungut bea meterai dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak (DJP). Jika ada wajib pajak yang sebenarnya sudah memenuhi kriteria namun belum ditetapkan, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan melalui email, aplikasi, atau sistem yang disediakan DJP agar bisa diproses penetapannya.
Namun status pemungut bea meterai tidak bersifat permanen. Apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria selama tiga bulan berturut-turut, DJP dapat mencabut penetapan tersebut.
Terkait cara pemungutan, bea meterai terutang dipungut dengan membubuhkan meterai, baik meterai cetak maupun meterai elektronik (e-meterai), pada dokumen yang dikenai bea meterai. Waktu pemungutannya berbeda bergantung jenis dokumen.
Untuk surat berharga seperti cek dan bilyet giro, pemungutan dilakukan saat dokumen diterima dari pembuat meterai. Untuk dokumen transaksi surat berharga seperti kontrak berjangka, pemungutan dilakukan saat dokumen selesai dibuat oleh penerbit atau fasilitator.
Sementara untuk dokumen berupa surat keterangan, surat pernyataan, atau dokumen sejenis dan dokumen yang menyatakan nilai nominal di atas Rp5 juta, pemungutan dilakukan pada saat dokumen diserahkan kepada pihak yang terutang bea meterai.
Untuk e-meterai, mekanismenya dilakukan melalui distributor, yaitu badan usaha yang memiliki kualifikasi untuk mendistribusikan atau menjual e-meterai lewat sistem aplikasi. Wajib pajak yang telah ditunjuk dapat meminta e-meterai sesuai kebutuhan dalam satu masa pajak, lalu membubuhkannya pada dokumen yang terutang.
Setelah bea meterai dipungut, pemungut wajib menyetor bea meterai paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Penyetoran dapat dilakukan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana lain yang dipersamakan, termasuk melalui kode billing. Kode akun pajak yang digunakan adalah 411611, dengan kode setoran berbeda sesuai jenisnya, seperti untuk meterai cetak maupun e-meterai.
Tidak berhenti di penyetoran, pemungut juga wajib melaporkan SPT Masa Bea Meterai ke DJP. Untuk pemungutan meterai tempel, pelaporan dilakukan langsung ke kantor DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Sedangkan untuk pemungutan e-meterai, pelaporan dilakukan melalui aplikasi atau sistem yang disediakan DJP.
Jika dalam pengisian SPT terjadi kekeliruan seperti salah tulis atau salah hitung, wajib pajak dapat melakukan pembetulan. Sementara jika terjadi kelebihan setor, wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi).
Pemerintah juga mengingatkan, meski dalam satu masa pajak tidak ada bea meterai yang dipungut, kewajiban pembuatan SPT Masa Bea Meterai tetap berlaku.***