05 March 2026, 14:02

Bos Dell Indonesia Kaget Disebut “Diperkaya” Rp 112 M di Kasus Chromebook, Ngaku Malah Tekor

Di hadapan majelis hakim, Alexander justru menegaskan proyek tersebut, menurut perhitungannya, tidak menghasilkan keuntungan, bahkan mengalami kerugian.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
840
Bos Dell Indonesia Kaget Disebut “Diperkaya” Rp 112 M di Kasus Chromebook, Ngaku Malah Tekor
Sidang kasus korupsi laptop Chromebook. / Doc : istimewa

JAKARTA, Perspektif.co.id - Alexander Vidi Firdaus selaku Direktur PT Dell Indonesia mengaku heran ketika mendengar perusahaannya disebut “diperkaya” Rp 112 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Di hadapan majelis hakim, Alexander justru menegaskan proyek tersebut, menurut perhitungannya, tidak menghasilkan keuntungan, bahkan mengalami kerugian.

Pernyataan itu disampaikan Alexander saat jaksa menghadirkannya sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026). Dalam perkara ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim duduk sebagai terdakwa. Di ruang sidang, Alexander memaparkan kalkulasi yang ia ketahui terkait margin proyek, seraya menekankan hasil akhirnya tidak seperti yang dituduhkan dalam dakwaan.

Alexander menyebut jika seluruh angka dihitung secara matematis sesuai struktur transaksi yang berjalan, proyek tersebut tidak memberikan ruang laba. Ia mengatakan, “Jadi kalau saya kaliin semua secara matematik, proyek ini secara marginnya minus, Pak,” ketika menjelaskan posisi Dell dalam rantai pengadaan yang dipersoalkan.

Dalam surat dakwaan, PT Dell disebut telah diperkaya sebesar Rp 112.684.732.796,22 atau sekitar Rp 112 miliar sebagai salah satu vendor pelaksana proyek pengadaan Chromebook. Namun Alexander mengaku tidak memahami sumber perhitungan tersebut. Saat pengacara Nadiem menyinggung angka dalam dakwaan, Alexander menegaskan dirinya tidak mengetahui basis data yang dipakai untuk menyimpulkan adanya “pemerkayaan”.

Ketika ditegaskan kembali di persidangan bahwa dalam dakwaan disebut Dell diperkaya Rp 112 miliar, Alexander menjawab bahwa ia tidak bisa memastikan asal-usul angka itu karena proses pemeriksaan dan pengumpulan dokumen sudah lebih dulu dilakukan oleh aparat dan auditor. Ia menyatakan, “Nah, itu saya nggak tahu hitungan dari mana, soalnya waktu di BPKP udah semuanya diambil dokumennya,” sambil menjelaskan bahwa sebelum dirinya dipanggil oleh aparat penegak hukum dan auditor, tim pemeriksa telah datang ke kantor untuk mengambil dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Alexander juga menyampaikan dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan mengaku sudah memberikan penjelasan terkait skema perhitungan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, ia tetap menyatakan tidak mengetahui hitungan yang membuat Dell disebut memperoleh pertambahan harta ratusan miliar rupiah dari proyek itu.

Di hadapan kuasa hukum Nadiem, Alexander kembali menegaskan kondisi riil yang ia pahami adalah perusahaan menanggung beban pembayaran ke pabrik atas barang yang dipesan. Ia menjelaskan mekanisme transaksi berjalan berdasarkan dokumen purchase order (PO) dan pembayaran yang diterima mengikuti dokumen tersebut. Saat ditanya soal kondisi kerugian secara nyata, ia menjawab, “Karena kalau riilnya apa yang kita order ke factory itu kita harus bayar, Pak, terus sedangkan uang yang kita terima dari distributor juga sesuai dengan dokumen PO.”

Kuasa hukum Nadiem sempat menggali kemungkinan apakah Dell dapat meminta tambahan nilai pembayaran untuk menutup beban biaya. Namun Alexander menyatakan hal itu tidak bisa dilakukan karena semua sudah terkunci pada PO. Ia mengatakan, “Nggak bisa minta tambah, Pak, kan sesuai PO, Pak,” lalu menegaskan kembali posisi akhirnya, “Jadi kalau ditanya secara riilnya ya memang kita rugi.”

Dalam persidangan, kuasa hukum Nadiem menekankan istilah “diperkaya” dalam dakwaan bermakna adanya pertambahan kekayaan. Ia menyampaikan penegasan bahwa jika disebut diperkaya Rp 112 miliar, seharusnya terdapat basis data yang menunjukkan peningkatan harta atau keuntungan. Alexander mengamini pengertian istilah tersebut namun tetap bersikukuh tidak mengetahui sumber hitungan, dengan menyatakan, “Betul, Pak, cuman saya nggak tahu hitungan darinya keluar segitu dari mana, harusnya kan ada datanya yang bisa.”

Berita Terkait