Perspektif.co.id - Dua pria berinisial HW dan FTR resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diduga melakukan tindakan asusila di dalam bus TransJakarta rute 1A. Kasus yang sempat viral di media sosial itu kini ditangani Polres Metro Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar memastikan status hukum keduanya sudah naik ke tahap tersangka. “Sudah tersangka,” ujar Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Polisi menjerat dua tersangka dengan Pasal 406 KUHP Nasional terkait perbuatan asusila di muka umum. “Sudah tersangka dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” kata Onkoseno.
Dalam ketentuan itu, pelaku yang melanggar kesusilaan di muka umum dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak kategori II. Di UU Nomor 1 Tahun 2023, kategori II tercantum bernilai Rp10.000.000.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Menurut polisi, kejadian berawal saat korban menaiki bus TransJakarta setelah beraktivitas.
Onkoseno menjelaskan, saat itu korban berada di dalam bus dalam kondisi berdiri bersama penumpang lain dan awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. “Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus. Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan,” ujarnya.
Beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya dan sempat mengira berasal dari pendingin udara. Situasi berubah ketika penumpang lain menangkap adanya kejanggalan dan berteriak hingga menarik perhatian penumpang lain. “Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila,” kata Onkoseno.
Kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang kemudian mengamankan dua terduga pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian. “Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” ucap Onkoseno.
Dari sisi operator, TransJakarta juga membenarkan insiden tersebut dan menyebut pelaku sudah diserahkan kepada aparat karena ada aspek pidana. “Iya betul, ada kejadian itu. Karena ini ada aspek pidananya, petugas kami telah menyerahkan pelaku ke pihak yang berwajib,” ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta Tjahyadi DPM.
Tjahyadi menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak berulang. “Secara internal kami akan lakukan briefing ke petugas untuk evaluasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” katanya.
Sementara itu, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan dugaan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum.