JAKARTA, Perspektif.co.id - Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah berinisial SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi yang telah masuk sejak akhir 2025.
Kepastian status hukum tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara mendalam oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban berinisial MMA. Pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
"Telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui SP2HP nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh penyidik," jelasnya.
Sebelumnya, pendakwah SAM dilaporkan atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap santri. Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, menyebutkan bahwa terlapor dikenal publik karena kerap tampil di program televisi sebagai juri hafiz Al-Qur’an.
"Terlapor ini inisialnya SAM, beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta," kata Benny Jehadu saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (12/3).
Dalam proses hukum yang berjalan, tim kuasa hukum korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut meliputi rekaman percakapan digital hingga video yang diduga memperkuat dugaan tindak pidana.
"Bukti yang diserahkan kita tadi ke penyidik, bukti chat ya, terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga. Kalau video itu ada kayak semacam pada saat itu ada tabayyun, jadi ada permohonan maaf dari si pelaku ini kepada tokoh-tokoh ulama," ungkap kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati.
Kuasa hukum menyebut jumlah korban dalam kasus ini lebih dari satu orang. Bahkan, terdapat korban yang masih di bawah umur serta korban dewasa. Seluruh korban disebut mengalami tekanan psikologis berat akibat peristiwa tersebut.
"Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya. Di bawah umur itu ada, yang dewasa juga ada," terang Benny.
Dugaan tindak pidana tersebut juga disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, dengan kejadian yang tersebar di beberapa lokasi berbeda.
"Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya," ujar Wati.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pendakwah Syekh Ahmad Al Misry turut memberikan klarifikasi melalui video yang diunggah di media sosial. Ia menjelaskan keberadaannya di luar negeri saat proses pemanggilan berlangsung.
"Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, serta membantah tuduhan yang beredar.
"Dan panggilan polisi ini sebagai saksi bukan sebagai tersangka sebagaimana dibayangkan atau disebarluaskan oleh banyak orang. Yang kedua tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya," tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta publik untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa verifikasi. Ia juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada kuasa hukumnya untuk diproses secara hukum.
"Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya," ujarnya.