JAKARTA, Perspektif.co.id - Bulan Mei 2026 dipastikan menjadi salah satu periode dengan jumlah hari libur terbanyak sepanjang tahun di Indonesia. Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri telah menetapkan kombinasi libur nasional dan cuti bersama yang membuka peluang libur panjang atau long weekend di beberapa pekan.
Mengacu pada ketentuan tersebut, total terdapat enam hari libur sepanjang Mei 2026, terdiri dari empat hari libur nasional dan dua hari cuti bersama. Penetapan ini sekaligus menjadi momentum bagi masyarakat untuk merencanakan waktu istirahat, perjalanan, maupun aktivitas keluarga.
Adapun daftar hari libur nasional yang telah ditetapkan meliputi peringatan Hari Buruh Internasional pada Jumat, 1 Mei 2026. Selanjutnya, libur keagamaan Kenaikan Yesus Kristus jatuh pada Kamis, 14 Mei 2026. Di akhir bulan, terdapat dua hari besar lain yakni Iduladha pada Rabu, 27 Mei 2026, serta Hari Raya Waisak pada Minggu, 31 Mei 2026.
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan dua hari cuti bersama yang berdekatan dengan perayaan keagamaan. Cuti bersama pertama jatuh pada Jumat, 15 Mei 2026, setelah Kenaikan Yesus Kristus. Kemudian cuti bersama kedua ditetapkan pada Kamis, 28 Mei 2026, sehari setelah Iduladha.
Dengan susunan kalender tersebut, sejumlah periode long weekend terbentuk secara alami. Untuk peringatan Hari Buruh, masyarakat dapat menikmati libur panjang selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu, yakni 1 hingga 3 Mei 2026.
Sementara itu, libur Kenaikan Yesus Kristus menjadi salah satu yang paling menarik karena berlangsung selama empat hari berturut-turut, dari Kamis, 14 Mei hingga Minggu, 17 Mei 2026, berkat tambahan cuti bersama.
Periode libur terpanjang terjadi di penghujung bulan. Kombinasi Iduladha, cuti bersama, akhir pekan, dan libur nasional berikutnya membuka peluang libur hingga enam hari berturut-turut. Rangkaian ini dimulai dari 27 Mei hingga 1 Juni 2026, yang juga bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
Bahkan, jika masyarakat mengambil cuti tambahan pada Jumat, 29 Mei 2026, maka total masa libur bisa dimaksimalkan menjadi enam hari penuh secara beruntun.
Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan aturan terkait pelaksanaan cuti bersama. Untuk pekerja di sektor swasta, cuti bersama umumnya akan mengurangi jatah cuti tahunan sesuai kebijakan perusahaan masing-masing. Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama tidak memotong hak cuti tahunan.