24 April 2026, 14:36

Klarifikasi Penembokan Rumah di Pondok Aren, Kuasa Hukum: Sah! Karena Di Atas Tanah Milik

Pihak kuasa hukum juga mengaku telah berupaya menjalin komunikasi langsung dengan Desi Riana yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas.

Reporter: Deden M Rojani
Editor: Zainur Akbar
14
Klarifikasi Penembokan Rumah di Pondok Aren, Kuasa Hukum: Sah! Karena Di Atas Tanah Milik
Perwakilan Ridho Law Firm, Ridho, SH saat klarifikasi terkait kasus penembokan rumah di Pondok Aren, Kamis (23/4). Doc: Perspektif

TANGERANG SELATAN, Perspektif.co.id - Kasus penembokan sebuah rumah di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial, kini memasuki tahap klarifikasi dari pihak pemilik lahan. 

Kuasa hukum menegaskan, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan hak atas aset, bukan perbuatan melawan hukum.

Dalam konferensi pers di Tangerang Selatan, perwakilan Ridho Law Firm, Ridho, SH, memaparkan kronologi sengketa yang berujung pada pengosongan hingga penembokan rumah di Jalan Murjaya RT/RW 002/005, Kelurahan Jurang Mangu Barat.

Ridho menjelaskan, kliennya H. Karnadi merupakan pemilik sah tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10679. Kuasa penanganan perkara tersebut diberikan secara resmi kepada pihaknya pada 29 Maret 2026.

Ia menyebut, awal persoalan bermula dari kesepakatan jual beli secara lisan antara H. Karnadi dan Desi Riana pada 18 Juni 2019 dengan nilai transaksi sebesar Rp1,3 miliar. Dalam kesepakatan itu, pembeli diberikan batas waktu pelunasan hingga September 2019.

“Namun sampai April 2020, pembayaran yang dilakukan baru mencapai Rp570 juta dan tidak ada pelunasan lanjutan sesuai perjanjian awal,” ujar Ridho kepada awak media.

Ridho menambahkan, dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa proses pemecahan sertifikat baru dapat dilakukan setelah pembayaran lunas. Hingga kini, kewajiban tersebut disebut belum dipenuhi oleh pihak pembeli.

Upaya penyelesaian telah dilakukan melalui dua kali somasi yang dikirimkan masing-masing pada 1 April dan 7 April 2026. Dalam somasi itu, pihak Desi Riana diminta untuk segera melunasi sisa pembayaran atau mengosongkan objek sengketa.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mengaku telah berupaya menjalin komunikasi langsung dengan Desi Riana yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Perempuan dan Anak Kota Tangerang terkait kasus penipuan berdasarkan putusan Nomor 1624/Pid.B/2025/PN.Tng.

“Namun yang bersangkutan menolak untuk bertemu, sehingga upaya penyelesaian secara baik-baik tidak mendapatkan respons,” katanya.

Terkait keberadaan pihak lain yang kini menempati rumah tersebut, Ridho menegaskan mereka tidak memiliki hubungan hukum dengan H. Karnadi. Karena itu, peringatan telah diberikan agar segera mengosongkan lokasi.

Ia menilai, langkah penembokan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga aset milik kliennya dari penguasaan pihak yang tidak berhak.

“Ini bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sah,” tegasnya.

Ridho juga menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa gugatan wanprestasi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata terhadap Desi Riana atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran.

Selain gugatan perdata, opsi pelaporan pidana terhadap pihak yang menguasai objek tanpa dasar hukum juga sedang dipertimbangkan.

Ia menambahkan, secara hukum transaksi jual beli belum dapat dinyatakan sah tanpa adanya Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
 

Berita Terkait