JAKARTA, Perspektif.co.id - Dua mantan petinggi PT Pertamina resmi divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang merugikan negara hingga ratusan juta dolar AS. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (4/5/2026).
Mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, mantan Senior Vice President Gas & Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani, divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Suwandi saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan apabila tidak dibayarkan. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan LNG periode 2011-2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai US$113,8 juta atau sekitar Rp1,8 triliun. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Hari dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan Yenni 5,5 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, keduanya telah berusia lanjut dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Dalam perkara ini, Hari dinilai melakukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam pengadaan LNG, termasuk tidak menyusun kajian keekonomian dan risiko, serta menyetujui perjanjian tanpa adanya pembeli yang terikat kontrak. Ia juga disebut menyetujui formula harga yang lebih tinggi tanpa analisis yang memadai.
Selain itu, Hari juga diketahui menandatangani sejumlah perjanjian strategis tanpa melalui persetujuan direksi, dewan komisaris, maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Di sisi lain, Yenni dinilai turut berperan dalam proses tersebut dengan mengusulkan dan menandatangani risalah keputusan direksi terkait pengadaan LNG tanpa didukung kajian yang lengkap. Ia juga menandatangani perjanjian jual beli LNG meski belum memenuhi prosedur persetujuan internal perusahaan.