Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, H.M Kunang (HMK), yang juga ayah dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), dalam perkara dugaan suap “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam konstruksi perkara versi penyidik, HMK disebut tidak sekadar menjadi penghubung, tetapi juga aktif meminta uang—bahkan dalam kondisi tertentu dilakukan tanpa sepengetahuan anaknya.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, HMK berperan sebagai perantara ketika pihak swasta berinisial SRJ (Sarjan) dimintai uang terkait paket proyek. Asep menyebut, “HMK itu perannya sebagai perantara,” lalu menambahkan bahwa dalam beberapa kesempatan HMK “minta sendiri” tanpa sepengetahuan ADK.
KPK menilai kedekatan keluarga menjadi faktor yang membuat sejumlah pihak memilih pendekatan melalui HMK. Menurut Asep, ada anggapan bahwa karena HMK adalah ayah bupati, maka jalur komunikasi dan penyerahan uang lebih mudah dilakukan melalui dirinya. (Megapolitan Antara News)
Berdasarkan temuan KPK, dugaan aliran uang “ijon” itu berkaitan dengan permintaan uang sebelum paket pekerjaan dilaksanakan. Dalam paparan KPK, total “ijon” yang diberikan SRJ kepada ADK bersama-sama dengan HMK disebut mencapai Rp9,5 miliar, dan disebut diserahkan beberapa kali melalui perantara. Penyidik juga menyatakan mengamankan Rp200 juta yang disebut sebagai sisa setoran dari total penerimaan tersebut, serta mengendus dugaan penerimaan lain yang nilainya disebut bisa mencapai Rp4,7 miliar.
Selain meminta ke pihak swasta, KPK juga menyebut HMK turut meminta uang kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bekasi. Informasi itu, menurut KPK, diperoleh dari rangkaian pemeriksaan dan keterangan para saksi maupun pihak yang telah lebih dulu dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadami H.M Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ). KPK juga menyatakan para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Soal sangkaan pasal, KPK menjerat ADK dan HMK selaku pihak yang diduga menerima suap dengan ketentuan dalam UU Tipikor (antara lain Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B) berikut ketentuan turut serta (jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP). Sementara SRJ selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar ketentuan pemberi suap dalam UU Tipikor (antara lain Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13).