JAKARTA, Perspektif.co.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Pekerjaan Umum pada Kamis (9/4/2026). Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah kegiatan pada periode 2023 hingga 2024.
Penggeledahan tersebut menyasar sejumlah ruangan pejabat di lingkungan kementerian yang berlokasi di Jakarta. Aparat penyidik dari bidang tindak pidana khusus dikerahkan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyebut proses hukum saat ini masih berjalan dan berada pada tahap awal penyidikan.
“Saat ini Kamis, 9 April 2026, penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati DKI sedang melakukan penggeledahan beberapa ruangan pejabat di gedung Kementerian Pekerjaan Umum,” ujar Patris saat dikonfirmasi.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum mengungkap secara rinci kasus yang menjadi dasar penggeledahan tersebut. Informasi yang disampaikan masih terbatas pada indikasi dugaan korupsi dalam sejumlah item kegiatan yang berlangsung dalam dua tahun anggaran terakhir.
“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi beberapa item kegiatan tahun 2023/2024,” kata Patris.
Belum dijelaskan pula jenis proyek atau nilai anggaran yang tengah diselidiki dalam perkara ini. Namun, penggeledahan di kantor kementerian pusat menunjukkan bahwa kasus ini memiliki skala yang cukup signifikan dan berpotensi menyeret sejumlah pihak.
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran di sektor infrastruktur. Penyidik diperkirakan akan terus mendalami dokumen serta barang bukti lain yang ditemukan di lokasi.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Pekerjaan Umum terkait penggeledahan tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung dan Kejati DKI Jakarta menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah pengumpulan bukti selesai dilakukan.