Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam perkara dugaan suap restitusi pajak yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo. Selain berstatus sebagai pejabat pajak aktif, Mulyono ternyata merangkap jabatan sebagai komisaris di belasan perusahaan, yang kini ikut disorot penyidik.
Mulyono ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2/2026). Dalam proses pemeriksaan lanjutan, penyidik menemukan bahwa Mulyono tidak hanya memiliki satu jabatan strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tetapi juga tercatat aktif di dunia korporasi.
“Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
KPK menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi berkaitan dengan praktik suap yang kini tengah diusut. Penyidik akan mendalami apakah keberadaan Mulyono di belasan perusahaan itu digunakan sebagai sarana atau lapisan untuk memuluskan praktik korupsi, khususnya dalam pengurusan restitusi pajak.
“Nah, dari sisi KPK tentu nanti juga akan melihat apakah ada modus-modus yang berkaitan atau memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya untuk menjadi layering, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, atau seperti apa, itu nanti kami akan dalami,” ujar Budi.
Menurut Budi, penyidik juga akan menelusuri apakah perusahaan-perusahaan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan aspek perpajakan atau menjadi bagian dari skema pengondisian restitusi pajak.
“Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi,” imbuhnya.
Terkait pelanggaran etik rangkap jabatan, KPK menyebut hal tersebut menjadi kewenangan internal Kementerian Keuangan. Sementara lembaga antirasuah akan tetap fokus pada unsur pidana korupsi yang diduga dilakukan Mulyono.
“Tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan, apakah itu termonitor, seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan,” kata Budi.
Kasus ini bermula saat PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan awal, nilai lebih bayar tercatat sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar, sehingga nilai restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.
“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan pihak PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, ia menyampaikan bahwa restitusi pajak dapat dikabulkan dengan syarat adanya ‘uang apresiasi’. Permintaan tersebut disepakati oleh PT BKB melalui Manajer Keuangan Venzo atau VNZ sebesar Rp 1,5 miliar.
Setelah dana restitusi cair, uang suap tersebut dicairkan menggunakan invoice fiktif dan dibagi sesuai kesepakatan, yakni Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk fiskus Dian Jaya Demega, dan Rp 500 juta untuk pihak perusahaan melalui Venasisus.
Dalam praktiknya, Dian Jaya Demega hanya menerima Rp 180 juta setelah dipotong Rp 20 juta oleh Venasisus. Sementara Mulyono menerima Rp 800 juta, yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” jelas Asep.