Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penanganan perkara dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB). Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aspek rangkap jabatan itu akan ditelaah secara menyeluruh, baik dari sisi etik maupun potensi pidana. Menurutnya, KPK juga akan berkoordinasi dengan internal Kementerian Keuangan terkait kepatuhan aturan kepegawaian. “Yang pertama itu tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya, apakah itu termonitor seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Budi menambahkan, penyidik tidak hanya fokus pada perkara utama dugaan suap restitusi pajak, tetapi juga menelusuri latar belakang dan pola aktivitas Mulyono yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana korupsi. KPK akan mengkaji apakah keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana atau lapisan tertentu dalam praktik koruptif. “Misalnya untuk menjadi layering ya, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa, itu nanti akan kami dalami. Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya dengan aspek perpajakan,” katanya.
Dalam perkara ini, Mulyono telah lebih dahulu menyampaikan pengakuan terkait perbuatannya. Ia menyatakan bersalah karena menerima suap dalam proses pengurusan restitusi pajak PT BKB, meskipun mengklaim prosedur administrasi tetap dijalankan. “Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji atau hadiah atau uang, itu saya salah,” kata Mulyono saat mengenakan rompi oranye tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2) malam.
Mulyono juga menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum yang berjalan. “Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” ujarnya.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap restitusi pajak PT BKB. Selain Mulyono, tersangka lain yakni Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo yang menjabat Manajer PT BKB. Mulyono dan Dian Jaya sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara Venzo sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) undang-undang yang sama.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Perkara ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat.