Perspektif.co.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Ia menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyiapkan pendampingan hukum untuk pegawai yang terlibat proses hukum, namun memastikan langkah itu tidak dimaksudkan sebagai intervensi atas penyidikan KPK.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai menghadiri rapat percepatan pemulihan pascabencana di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1). Dalam keterangannya, ia menyebut pendampingan diperlukan karena aparat kementerian tidak boleh “ditinggalkan” saat menjalani proses hukum, tetapi jalannya perkara tetap sepenuhnya berada di ranah penegak hukum.
“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimana pun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya.
Meski begitu, Purbaya menekankan pendampingan tersebut bukan bentuk campur tangan. Ia menyatakan Kemenkeu tidak akan mengintervensi perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak yang sedang ditangani KPK. “Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan,” ujarnya.
Menurut Purbaya, pendampingan hukum mencakup tahapan pemeriksaan hingga pembuktian—termasuk menilai apakah alat bukti kuat atau tidak—hingga pada akhirnya kementerian menerima apa pun hasil putusan yang ditetapkan melalui mekanisme hukum. “Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima,” ucapnya.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara pada Sabtu (10/1). Sejumlah pihak diamankan dalam operasi tersebut. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan barang bukti yang disita berupa uang ratusan juta rupiah serta valuta asing (valas).
“Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh.
Fitroh menyebut OTT itu berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak, namun KPK belum membeberkan detail konstruksi perkaranya ke publik.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang berjalan dan menyampaikan kesiapan bersikap kooperatif terhadap langkah KPK.