Perspektif.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur pungutan bea keluar atas ekspor emas, dengan tarif maksimum mencapai 15 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, yang ditandatangani pada 17 November 2025.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa komoditas emas yang diekspor kini dapat dikenai pungutan bea keluar. “Barang ekspor berupa emas pada prinsipnya dapat dikenakan bea keluar sesuai ketentuan dalam peraturan ini,” demikian bunyi garis besar pengaturan di Pasal 2 PMK 80/2025.
Besaran tarif yang dikenakan tidak dicantumkan langsung dalam pasal, melainkan dirinci dalam Lampiran PMK yang menjadi bagian tak terpisahkan dari regulasi tersebut. “Struktur tarif bea keluar atas ekspor emas tercantum lengkap dalam Lampiran, yang merupakan bagian integral dari peraturan menteri ini,” tertulis dalam Pasal 3.
Purbaya membagi skema tarif ke dalam dua kolom berdasarkan harga referensi emas internasional maupun bursa komoditas tertentu di dalam negeri. Harga referensi dimaknai sebagai rerata harga global dan/atau rerata harga di bursa komoditi domestik yang ditetapkan secara berkala oleh menteri yang menangani urusan perdagangan, setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga teknis terkait.
Untuk rentang harga referensi pertama, yakni mulai US$2.800 per troy ounce hingga di bawah US$3.200 per troy ounce, pemerintah menetapkan tarif bea keluar pada kisaran 7,5 persen hingga 12,5 persen (Kolom 1). Sementara itu, jika harga referensi sudah mencapai US$3.200 per troy ounce atau lebih, maka berlaku tarif bea keluar yang lebih tinggi, yaitu 10 persen sampai dengan 15 persen (Kolom 2).
Skema ini dihitung dengan pendekatan ad valorem atau persentase dari nilai ekspor. “Besaran bea keluar ditentukan sebagai persentase dari harga ekspor berdasarkan rumus: Tarif Bea Keluar dikalikan jumlah satuan barang, dikalikan harga ekspor per satuan, dikalikan nilai tukar mata uang,” demikian penjelasan Pasal 5 PMK tersebut.
Secara rinci, daftar tarif bea keluar emas yang diatur pemerintah adalah sebagai berikut:
- Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lain sejenis:
- Kolom 1: 12,5 persen
- Kolom 2: 15 persen
- Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya (di luar dore):
- Kolom 1: 10 persen
- Kolom 2: 12,5 persen
- Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berupa bongkah, ingot, dan cast bars (tidak termasuk dore):
- Kolom 1: 7,5 persen
- Kolom 2: 10 persen
- Minted bars:
- Kolom 1: 7,5 persen
- Kolom 2: 10 persen
Melalui pengenaan bea keluar berjenjang ini, pemerintah berupaya mengoptimalkan penerimaan negara dari hilirisasi komoditas emas, sekaligus merespons lonjakan harga emas global yang dinilai membuka ruang lebih besar bagi kontribusi sektor pertambangan ke fiskal. Struktur tarif yang bergantung pada level harga referensi diharapkan mampu menyesuaikan beban pungutan dengan dinamika pasar internasional tanpa menghilangkan daya saing ekspor pelaku usaha.