Perspektif.co.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 15 Desember 2025 pukul 10.00 WIB. Langkah ini diambil menyusul permohonan resmi dari para tersangka, termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan, yang meminta proses penanganan perkara tersebut dievaluasi secara terbuka.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Bhudi menjelaskan, gelar perkara khusus ini akan melibatkan unsur internal maupun eksternal Polri. Dari internal, akan hadir perwakilan Itwasum, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum). Dari eksternal, Polda Metro mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman sebagai pengawas independen dalam proses tersebut.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo cs telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus pada 21 Juli lalu, namun belum direspons. Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menyampaikan pihaknya kembali melayangkan permohonan serupa ke Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) agar penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dapat diuji kembali secara formil dan materil.
“Hari ini kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang kami serahkan ke Biro Wassidik,” kata Khozinudin.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan orang tersebut juga dikenai pencekalan ke luar negeri. Polisi mewajibkan para tersangka menjalani wajib lapor sekali dalam sepekan, setiap hari Kamis.
Polda Metro menegaskan gelar perkara khusus ini digelar untuk menjawab permintaan para tersangka sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan dalam koridor transparansi dan akuntabilitas. Hasil gelar perkara diharapkan dapat memperjelas posisi hukum kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang selama ini memicu polemik di ruang publik.